Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi: Polda Riau Bongkar Jaringan Hingga Pemodal, Amankan Rp972,8 Juta

TELUK KUANTAN,Autenticnews.co,-

Langkah tegas Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus membuahkan hasil signifikan. Melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, aparat penegak hukum tidak hanya menertibkan aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi berhasil membongkar mata rantai kejahatan secara menyeluruh—mulai dari pekerja, pengendali, hingga pemodal dan penampung hasil tambang—serta mengamankan aset dan uang tunai senilai hampir satu miliar rupiah.

Hasil gemilang operasi tersebut diungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (18/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Karo Ops, Kabid Humas, Kabid TIK, Dirpolairud, Karorena, serta Dirsamapta Polda Riau.

Operasi 14 Hari, Sasar Seluruh Rantai Kejahatan PETI

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Agustus 2026. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, TNI, serta unsur pemerintah daerah, dengan fokus penindakan yang tidak hanya menyasar pekerja di lokasi tambang, tetapi juga mengungkap pihak di balik layar.

“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” tutur Hengki.

Selama operasi berlangsung, aparat melakukan penindakan di 55 lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil mengamankan 17 tersangka yang terkait dalam delapan Laporan Polisi. Sebanyak 525 unit rakit atau dompeng—alat utama yang digunakan untuk aktivitas PETI—dimusnahkan secara langsung. Selain itu, polisi memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berulang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana menambahkan, penindakan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar berbagai pihak dalam rantai aktivitas PETI, mulai dari pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.

“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” jelas Hidayat.

Emas Ratusan Gram dan Uang Hampir Rp1 Miliar Disita

Pengembangan perkara yang dilakukan penyidik kemudian mengarah ke Toko Safira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar—yang diduga berperan sebagai tempat penampung dan pembeli hasil tambang emas ilegal. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai jenis perhiasan emas 22 karat dengan total berat mencapai 395,71 gram.

Perincian barang bukti berupa emas tersebut meliputi:

– 33 gelang seberat 78,64 gram

– 22 kalung dengan berat 57,26 gram

– 130 cincin seberat 200,17 gram

– 39 anting seberat 31,51 gram

– 14 liontin seberat 13,72 gram

– Sembilan perhiasan berbagai model dengan berat 14,51 gram

Tak hanya emas, polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan, serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026 yang diduga mencatat transaksi hasil tambang ilegal.

Pengembangan terhadap pemodal sekaligus pemilik rakit berinisial DI membuahkan hasil yang lebih besar. Dari pihak ini, penyidik mengamankan mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler, dan satu unit mobil pikap. Polisi turut menyita sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan, total uang yang disita mencapai Rp972,8 juta. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana sekaligus keterkaitan antara aktivitas PETI dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal.

Penertiban PETI Juga Ungkap Jaringan Narkoba

Penertiban aktivitas PETI di Kuansing ternyata juga membuka temuan penting lainnya. Kapolres Kuansing menyebutkan, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di sejumlah pondok tempat tinggal para pekerja PETI. Temuan ini kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sekitar lokasi tambang.

“Awalnya diamankan satu orang pengedar dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya,” kata Hidayat.

Dalam perkara narkotika tersebut, polisi total mengamankan empat tersangka, di mana salah satunya diketahui merupakan pekerja PETI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diduga digunakan para pekerja untuk mendukung aktivitas mereka, terutama saat bekerja pada malam hari. Temuan ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menunjukkan adanya potensi keterkaitan erat antara aktivitas pertambangan ilegal dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Sungai Kuantan Dipastikan Bersih dari PETI

Selain penindakan di darat, aparat gabungan juga melakukan patroli air di sepanjang aliran Sungai Kuantan, mulai dari wilayah hulu hingga ke hilir, termasuk hingga perbatasan antarwilayah, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di perairan tersebut.

“Kami telah melakukan patroli air dari wilayah hulu hingga ke hilir, termasuk sampai wilayah perbatasan, untuk memastikan aliran Sungai Kuantan benar-benar bersih dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujar Hidayat.

Ia juga menegaskan, penertiban PETI tidak akan berhenti setelah operasi berakhir. Polres Kuantan Singingi akan kembali mengaktifkan Satgas Penutupan PETI dengan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Perhubungan, serta unsur masyarakat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan.

Pemprov Riau Dorong Masyarakat Melalui Jalur Legal

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Pemerintah juga mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk menempuh jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau menyampaikan, proses percepatan penerbitan IPR terus dilakukan secara paralel. Masyarakat nantinya wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan dan ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Riau juga menyiapkan materi sosialisasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan IPR agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih mudah dan jelas.

“Pemberantasan PETI bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga lingkungan serta memutus mata rantai kejahatan yang tumbuh di sekitar aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi.

Penegakan hukum terhadap PETI, kata Hengki, akan terus dikembangkan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi mampu menjangkau seluruh aktor—mulai dari pengendali, pemodal, penampung, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk beralih ke pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan. (RWP-ANC)

Exit mobile version