BAM DPR RI Soroti Konflik Agraria Riau, MPC PP Inhu Siap Pasang Badan Demi Masyarakat

Oplus_131072

INDRAGIRIHULU,Autenticnews.co,-

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau pada 16–18 April 2026 guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengeluhkan konflik agraria dan ketidakpastian tata kelola lahan yang berlangsung bertahun-tahun.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Tim BAM DPR RI, Adian Y.Y. Napitupulu (Fraksi PDIP), digelar di Kantor Gubernur Riau dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan: Plt. Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kampar, Kepala Kanwil BPN Riau, perwakilan Satgas PKH, aparat TNI–Polri, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat terdampak konflik lahan.

Akar Konflik Agraria di Riau: Tumpang Tindih & Ketidakpastian Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Gubernur Riau menyampaikan data bahwa luas perkebunan di Riau mencapai 4,8 juta hektare, dengan kelapa sawit mendominasi sebanyak 3,8 juta hektare atau setara 77 persen. Secara kepemilikan, perkebunan rakyat menguasai 61,12 persen, swasta 36,9 persen, dan sisanya milik BUMN. Tercatat ada 257 perusahaan dengan total Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,43 juta hektare, namun sebanyak 106 perusahaan di antaranya belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, mencakup lahan sekitar 533 ribu hektare.

Dari hasil pemetaan yang dilakukan BAM DPR RI, terdapat empat akar utama konflik agraria yang terus berulang di Riau:

1. Tata kelola — ketidaksinkronan tata ruang, penentuan kawasan hutan, dan pemberian izin perkebunan;

2. Historis — lahan yang telah dikelola masyarakat sejak tahun 1980–1990an tiba-tiba masuk kawasan hutan tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu;

3. Perizinan — lemahnya integrasi kebijakan masa lalu menyebabkan tumpang tindih izin yang tidak terselesaikan;

4. Ekonomi — tingginya nilai ekonomi komoditas sawit tidak diimbangi dengan akses legal dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Fokus Konflik: Indragiri Hulu & Kampar

Konflik agraria paling tajam tercatat terjadi di dua kabupaten, yaitu Indragiri Hulu dan Kampar.

Di Kabupaten Indragiri Hulu, sengketa didominasi oleh perkara HGU antara masyarakat dan perusahaan. Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, terkait operasional PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) eks PT. Alam Sari Lestari (ASL). Berdasarkan data dan aspirasi yang disampaikan DPP KNARA, kedua desa tersebut ternyata tidak masuk dalam peta HGU PT. SBP — hal ini juga ditegaskan secara resmi oleh Kanwil ATR/BPN Riau. Masyarakat juga menyoroti adanya praktik kriminalisasi warga serta pelelangan lahan plasma seluas 2.000 hektare yang semula dijadikan agunan KUR ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara di Kabupaten Kampar, konflik lebih banyak disebabkan oleh tumpang tindih batas kawasan hutan dan wilayah kelola masyarakat, serta dinamika pemanfaatan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tumpang tindih dengan hak adat dan lahan masyarakat.

Upaya Pemprov & Harapan BAM DPR RI

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain: mempercepat sinkronisasi RTRW dengan kawasan hutan, legalisasi aset tanah melalui program TORA, evaluasi perizinan yang bermasalah, percepatan penyelesaian HGU, serta pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik lahan. Khusus untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.792,90 hektare, pemerintah menempuh skema relokasi bertahap — hingga Januari 2026, dari total 3.916 Kepala Keluarga, baru 227 KK yang telah direlokasi.

BAM DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Riau tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan sinergi, koordinasi, dan keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan. Hasil kunjungan kerja ini akan dijadikan bahan penyusunan rekomendasi agar seluruh konflik dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Tim BAM DPR RI sendiri terdiri dari anggota lintas fraksi: PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PAN.

PT Sinar Belilas Perkasa Tetap Beraktivitas, MPC PP Inhu Siap Pasang Badan

Di tengah upaya penyelesaian yang sedang diupayakan, muncul sorotan tajam dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Indragiri Hulu, M. Taufik, PG. Ia menegaskan bahwa PT. Sinar Belilas Perkasa hingga saat ini masih tetap beraktivitas di lokasi sengketa dan sama sekali tidak mengindahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun oleh tim DPR RI.

“Kami turun ke lokasi karena perusahaan tetap beraktivitas di lahan yang berstatus konflik. Seluruh jajaran MPC Pemuda Pancasila Inhu siap pasang badan demi kepentingan masyarakat,” tegas M. Taufik, PG., saat dikonfirmasi pada Rabu (02/09/2026).

Keterangan ini semakin menambah panjang daftar permasalahan yang menghadang penyelesaian konflik agraria di Riau, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran di kawasan sengketa perlu segera diperketat oleh pihak berwenang. (RWP-ANC)

Exit mobile version