DUMAI,Autenticnews.co,-
Praktik jual beli lahan kawasan hutan secara ilegal diduga semakin merajalela di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Ribuan hektar kawasan hutan negara dikabarkan bebas diperjualbelikan oleh oknum pengurus Kelompok Tani maupun pengurus Koperasi setempat, dengan diduga adanya kelalaian atau pembiaran dari aparat berwenang di wilayah tersebut, kendati persoalan ini telah berulang kali diberitakan oleh sejumlah media daring di Riau.
Kondisi mengkhawatirkan ini diungkapkan langsung oleh salah seorang warga Kota Dumai berinisial SN kepada tim media pada Kamis (10/9/2026). Menurut SN, aktivitas perjualan lahan kawasan hutan tersebut sudah berlangsung luas dan masif, bahkan areal yang tersisa pun kini telah diblok dan disiapkan untuk dijual habis.
“Sudah ribuan hektar kawasan hutan diduga kuat dijual oleh mafia tanah kepada masyarakat di kawasan Kelurahan Batu Teritip. Yang sudah diblok tinggal dijual ribuan hektar, sudah habis dijual-belikan oleh para oknum pengurus Koperasi MA dan oknum pengurus kelompok tani itu,” ungkap SN dengan nada kecewa.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
SN menegaskan bahwa praktik jual beli lahan kawasan hutan secara ilegal tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Oleh sebab itu, warga sangat mengharapkan aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas para kaki tangan mafia tanah yang telah berani menguasai dan menjual aset negara.
“Oleh karena itu, kita minta kepada Bapak Kapolres Dumai dan Kapolda Riau untuk segera melakukan tindakan hukum kepada para mafia tanah yang semakin merajalela diduga menjual-belikan kawasan hutan di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,” tegas SN.
Maraknya Alih Fungsi Hutan Menjadi Perkebunan Sawit
Sebelumnya, media ini juga telah memberitakan bahwa dugaan jual beli dan alih fungsi lahan kawasan hutan seluas ribuan hektar sedang marak terjadi di wilayah Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Lahan kawasan hutan yang diperjualbelikan itu diketahui bersempadan dengan areal konsesi pengelolaan hutan dan lahan gambut milik PT. Suntara Gajapati (SGP) yang terletak di kecamatan yang sama.
Kuat dugaan oknum aparat yang berkompeten di wilayah hukum Kota Dumai sengaja membiarkan aktivitas maraknya jual beli serta perubahan fungsi kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian tugas hingga kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Bukti Surat Menguatkan Dugaan
Keterangan warga tersebut diperkuat dengan adanya sejumlah bukti dokumen dan surat yang diterima Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU beserta tim LSM KPK DPP Amiruddin. Salah satu bukti yang dimaksud menunjukkan adanya warga berdomisili di Kota Dumai yang diduga kuat terlibat aktif menjual lahan kawasan hutan negara secara ilegal kepada masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun tindakan tegas dari pihak berwenang terkait maraknya jual beli lahan kawasan hutan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, mengamankan bukti, dan menindak semua pihak yang terlibat agar kerusakan hutan dan kerugian negara tidak semakin meluas. (Tim-Red-ANC)












