Togel Merajalela di Bagan Sinembah: Antara Keterbatasan dan Dugaan Pembiaran, Publik Pertanyakan Peran Polsek

Oplus_131072

ROKANHILIR,Auteticnews.co,-

Praktik perjudian tebak angka atau yang dikenal luas sebagai togel kini terang-terangan menjamur di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Fenomena ini bukan sekadar masalah pelanggaran hukum semata, melainkan telah berubah menjadi jebakan sosial yang perlahan namun pasti menggerogoti ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah.

Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (04/11/2026). Menurutnya, praktik ilegal ini berjalan begitu lancar dan nyaris tanpa hambatan, padahal kantor Polsek Bagan Sinembah berada tepat di pusat pemukiman, hanya berjarak ratusan meter dari lokasi-lokasi yang diduga menjadi basis operasional bandar.

“Usaha praktik ilegal tersebut bisa langgeng berjalan dengan lancar di Bagan Sinembah. Padahal Polsek Bagan Sinembah berada di tengah-tengah kota yang tidak jauh dari pemukiman masyarakat,” ungkap warga tersebut dengan nada keheranan.

Jebakan Kemiskinan yang Sistematis

Togel sering kali dipandang sebelah mata sebagai “hiburan murah”. Padahal, dampak yang ditimbulkannya sangat destruktif. Uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pangan harian, biaya sekolah anak, dan tabungan keluarga, perlahan terkikis demi harapan semu untuk memenangkan taruhan. Secara sosiologis, perjudian jenis ini berfungsi sebagai instrumen pemiskinan struktural: mematikan semangat kerja produktif, menggantinya dengan mentalitas spekulatif yang berharap kekayaan datang secara instan tanpa usaha yang nyata.

Pertanyaan Kritis yang Menggantung

Semaraknya praktik ini di tengah wilayah yang seharusnya diawasi ketat melahirkan tiga pertanyaan mendasar yang menuntut jawab:

Pertama, apakah hukum telah kehilangan taringnya? Ketika bandar beroperasi secara terbuka di warung kopi, kedai, dan pangkalan warga, namun luput dari pantauan intelijen kepolisian, publik berhak bertanya: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui, atau sengaja membiarkan berlangsung? Ketiadaan penindakan yang berkelanjutan memicu dugaan adanya kelalaian, atau lebih buruk lagi, dugaan pembiaran yang sistematis.

Kedua, apakah APH ikut melanggengkan kemiskinan? Jika keberadaan perjudian dibiarkan terus berlanjut tanpa tindakan tegas, maka aparat penegak hukum secara tidak langsung telah membiarkan terjadinya kerugian berulang yang dialami masyarakat kecil. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengabaian terhadap kesejahteraan warga yang dilindungi undang-undang.

Ketiga, ujian nyata bagi pimpinan tertinggi. Fenomena di Bagan Sinembah adalah cermin bagi kinerja penegakan hukum di tingkat kabupaten maupun provinsi. Ini bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan soal komitmen. Publik tidak membutuhkan operasi seremonial yang hanya terlihat saat ada kegiatan, melainkan penindakan yang konsisten, berani, dan tuntas di setiap sudut wilayah hukum.

Desakan Penyelidikan Menyeluruh

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Rokan Hilir menegaskan, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk togel, adalah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Tidak ada ruang untuk toleransi, apalagi pembiaran.

AWI Rohil mendesak Kapolres Rokan Hilir bersama Kapolda Riau untuk tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Tim Pengawasan dan Pembinaan (Propam) serta Reskrimum perlu segera diturunkan guna melakukan penelusuran mendalam sekaligus operasi penindakan yang senyap namun efektif. Bukan sekadar razia sesaat yang kemudian dibiarkan kembali beroperasi sehari setelahnya.

Kepada jajaran pimpinan Polsek Bagan Sinembah, masyarakat menaruh harapan agar patroli dijaga secara intensif di setiap wilayah kewenangan. Jika dalam kurun waktu yang wajar kondisi ini belum juga membaik, maka langkah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian setempat menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi.

Masyarakat Bagan Sinembah berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum. Bukan tontonan praktik ilegal yang dibiarkan hidup subur di depan mata aparat yang diamanat untuk menindaknya. (AAH-ANC)

Sumber: Pengurus AWI ROHIL.