Diduga Bigbos Ilogs Ilegal di Wilayah Hutan Peroduksi Terbatas (HPT) di Seberang Batang Ulak II Desa sungai Sarik Antakkan Jadi Kecamatan Kampar Kiri adalah Oknum anggota APH dari Polda RIAU 

KAMPAR KIRI,Autenticnews.co,-

Berbicara seputar penegakan hukum terhadap pelaku perambah hutan alias ilegal logging di daerah Hukum polda Riau tergolong langkah, diduga hanya pencitraan saja walaupun adanya puluhan orang yang sudah di amankan beberapa waktu lalu sebagaimana disampaikan dan dalam konferensi pers-nya

Terkhusus penindakan yang dilakukan polda Riau di wilayah Desa Balung kecamatan XIII Koto Kampar Hulu kabupaten Kampar Riau baik pengerusakan hutan kawasan dan Pelaku ilegal Logging itu segelintir orang saja.

Juga pihak Polda Riau mengamankan pelaku pengerusakan Kawasan hutan alias Ilegal logging di daerah Desa tanjung Belit kecamatan Kampar kiri Hulu kabupaten kampar sebabnya tiga (3) Orang katanya dalam konferensi Pers-nya juga masyarakat mencari sesuap nasi untuk sejengkal perut, tetapi Bigbosnya yang diduga oknum aparat penegak Hukum di biarkan bebas ,bahkan dugaan Bigbosnya selalu dilindungi.

Terpantau Tim Media Anugrahpost.co, Autenticnews.co Pelaku perambah Hutan alias pelaku Ilegal di Kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) di Antakkan Jadi Desa sungai sarik Kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar Provinsi riau polda Riau diduga lakukan pembiaran karena di sebut sebut BIGBOS Ilognya adalah seorang oknum anggota polda Riau yang berinisial (T) kabarnya.

Dari hasil Pantauan dan Investigasi dan informasi yang dihimpun Tim Pewarta Anugrahpost. Com, Autenticnews. Co, Mimbarnegeri. Com, Datapekerja. Com dan Kanadapos. Id dan LSM di daerah Desa Sei sarik seberang Batang ulak II, perambahan hutan alias Ilegal Logging (Ilogs) semakin marak pelakunya warga dari berbagai Desa dari daerah Kampar kiri Hulu dan Kampar kiri, sepertinya teroganisir sehingga aman di lapangan dikarenakan Bigbosnya seorang oknum APH.

Di tempat terpisah sumber menyampaikan kepada pewarta Kamis 7/8/2025 menyebutkan kalau soal Ilogs di daerah ini baik ada razia maupun tidak razia, tidak jadi Problem karena biasanya satu hari sebelum dilakukan razia sudah Bocor, sehingga pelaku stop bekerja, ” Sebut sumber nama tidak dipublikasikan.

Sumber lain menyebutkan kalau media di daerah Kampar kiri ini tidak ada yang berani menulis berita Ilogs, bahkan seorang pemred Media online disini takut menulisnya karena BIGBOS nya seorang Oknum Intel Polda Riau, ucap sumber

Karena beberapa oknum wartawan sebut tak berani beritakan itu oknum APH dari Polda Riau katanya, Tim pewarta Anugrahpost. Com, Autenticnews.co, beberapa hari lalu coba konfirmasi oknum APH yang santer di sebut sebut oknum APH di unit Intelkam Polda Riau, pertama di matikan dan kedua di cat lewat whatsapp dibalasnya dan mengajak minum, dan minta jangan ditulis ketemu kita bos sebutnya tetapi sampai saat berita ini di langsir belum berhasil ditemui.

Pada tanggal 4 Agustus 2025,seorang oknum wartawan dari lipat kain Kecamatan Kampar Kiri menghubungi TIM Anugrahpost. Com lewat telpon Whatsapp, meminta kalau ke lipat kain kita minum minum dulu bang, namun saya sebut saya lagi di inhu , namun kuat dugaan saya berkaitan dengan soal Ilogs di daerah Kampar Kiri sekitarnya yang gencar di beritakan Anugrahpoat. Com dan Tim nya.

Dengan Gencarnya Polda Riau dalam pemberantasan pengerusakan hutan dan Ilogs diharap kepada Kapolda bertindak tegas, jangan pilih kasih antara masyarakat dengan oknum APH, Bos pelakunya harus ditindak, karena saat Ilogs di desa Balung Bigbos Ilogs ini, juga pakai alat berat yang pemiliknya seorang mantan kades sungai raja, selaku pembuka jalan pengambilan Ilogs tersebut, harapan masyarakat jangan undang undang itu di terapkan hanya berlaku pada rakyat kecil, Bigbosnya APH dibiarkan bebas beraktivitas.

Karena undang undang itu berlaku bagi setiap warga negara Indonesia,

Dan undang undang ini perlu diketahui, definisi tentang hutan dan hasil hutan kayu diatur dalam Pasal 37 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 dan 13 UU 18/2013 yang berbunyi:

Pasal 1 angka 1

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

Pasal 1 angka 13

Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pecahan yang berasal dari kawasan hutan.

Berdasarkan aturan tersebut ada larangan dan sanksi pidana bagi sopir yang mengangkut hasil hutan kayu namun pengangkutan tersebut tidak dilengkapi surat izin pengangkutan hasil hutan, hal tersebut berkaitan dengan kewajiban untuk memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan yang ditegaskan dalam Pasal 16 UU 18/2013 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang: (e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang pengemudi/sopir yang melakukan kegiatan ataupun aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013:

Orang perseorangan yang dengan sengaja:

mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan undang-undang ini, Polda Riau sudah sepatutnya menindak tegas seluruh pelaku perusakan di kawasan hutan tersebut, terkhusus di daerah Kampar kiri dan Kampar kiri hulu Kabupaten Kampar, Tanpa pilih kasih baik itu pelakunya masyarakat biasa maupun oknum oknum aparat penegak hukum APH (TIM/ANC)