Ketua KAN  Kecewa  Kepada Wali Nagari, Tolak Hasil Keputusan Musyawarah dan Mufakat Lembaga Adat Supayang 

Oplus_131072

SOLOK,Autenticnews.co,-

Ketua  Kerapatan Adat Nagari (KAN) Supayang, Kabupaten  Solok, provinsi Sumatera Barat, kecewa dengan sikap Wali nagari tolak keputusan  hasil musyawarah yang disepakati  bersama melalui hasil musyawarah Tokoh tokoh dan lembaga adat nagari Supayang.

Penolakan  hasil  keputusan  Melalui  musyawarah Kerapatan Adat Nagari itu, terjadi Selasa 28/10/2025 di kantor wali nagari Supayang, dengan dalih  lahan tersebut masih dalam sengketa.

Sementara selama ini hasil keputusan KAN, merupakan hasil keputusan lembaga tertinggi yang tidak bisa tolak, karena  penyelesaian sengketa di wilayah kenagarian dapat di jadikan  sebagai dasar untuk penyeleseian sengketa baik secara Adat istiadat orang Minang,  karena keputusan itu sudah menjadi satu kesepakatan bersama sesuai  hasil musyawarah melalui  tokoh tokoh dan lembaga lembaga adat.

dan jika terjadi perbedaan pendapat, Menurut  Ketua KAN mekanisme penyelesaiannya harus mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Berikut penjelasan KAN  terkait hubungan wali nagari dan KAN, serta langkah-langkah jika wali nagari tidak sependapat:

Posisi wali nagari dan KAN,

Wali nagari adalah pemimpin pemerintahan nagari yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.

Posisi Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga tertinggi dalam sistem adat yang beranggotakan pemuka adat, alim ulama, dan cerdik pandai.

KAN berfungsi sebagai penegak dan pelestari adat serta menyelesaikan sengketa adat,

Saling berhubungan dan saling menghormati, Dalam pengambilan keputusan penting, wali nagari dan KAN harus bekerja sama dan saling bermusyawarah.

Jika terjadi Konflik antara keduanya dapat menghambat jalannya pembangunan dan pemerintahan di nagari.

Perlu diketahui, Prosedurnya,jika  terjadi tidak ada ditemukan sepakatan.

Jika wali nagari tidak setuju dengan keputusan KAN, tidak ada kewenangan baginya untuk membatalkan keputusan tersebut secara sepihak.

Langkah yang seharusnya ditempuh adalah:  Mengutamakan musyawarah terlebih  dulu, karena Penyelesaian masalah harus tetap berpegang pada prinsip musyawarah mufakat, sesuai nilai-nilai adat Minangkabau.

Mediasi oleh lembaga terkait. Jika perbedaan pendapat tidak bisa diselesaikan, dapat dilakukan mediasi yang melibatkan lembaga-lembaga terkait di tingkat yang lebih tinggi, seperti pemerintah daerah Mengajukan ke pengadilan.

Apabila jalur musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pihak yang tidak puas, termasuk wali nagari, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Keputusan KAN memiliki kekuatan hukum secara adat dan sosial, tetapi dapat diuji keabsahannya di peradilan umum.

Dengan sulit nya komunikasi Antara Ketua KAN dan Wali Nagari Subayang, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan Suku Tanjung  tersebut.

Salah satu Warga bernama  panggilan (Bas) mengeluh Kepada Tim Pewarta Autenticnews.co  bahwa, Wali nagari Supayang tidak mau menandatangani hasil keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN), sementara Seluruh tokoh tokoh adat dari beberapa Suku telah sepakat dan telah menandatangani hasil kesepakatan itu, tinggal Wali Nagari yang belum tanda tangan.

Selanjutnya , Tim pewarta Autenticnews.co coba menghubungi Wali Nagari melalui aplikasi WhatsApp pribadinya ke nomor 0 821-6998-75XX Senin 26/10/2025, terkait dengan permasalahan  Wali Nagari  Supayang tidak mau menandatangani Hasil Keputusan  Musyawarah yang disepakati KAN.

Wali nagari menanggapi ,” Saya bukan tidak mau menandatangani hasil keputusan KAN Tersebut, karena  Surat yang diminta untuk ditandatangani tersebut, masih dalam  sengketa, jadi bapak jangan mendengarkan informasi dari satu Pihak, dan untuk lebih jelasnya, bapak datang ke kantor, saya tunggu “, ujar Wali nagari.

Kemudian Tim pewarta autenticnews.co  menemui Wali Nagari Supayang dikantor nya Senin 26/10/2025, dari pertemuan itu Tim pewarta meminta kepada wali nagari untuk menyetujui hasil  keputusan musyawarah yang disepakati oleh KAN, namun Wali Nagari meminta,  untuk  melakukan revisi surat  yang sudah disepakati sesuai hasil musyawarah KAN, setalah dilakukan revisi nanti, baru  Wali Nagari menandatanganinya.

Dengan  penyampaian Wali nagari Supayang, Surat yang akan ditandatangani  di revisi dulu baru wali nagari menandatangani, Ketua KAN merasa Kecewa, karena hasil musyawarah dan mufakat yang disepakati Oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak di hargai Wali Nagari.

(Amir/ANC)