INDRAGIRI HULU,Autenticnews.co,-
Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan akan segera melaporkan seorang pria yang dipanggil Acong alias AS, yang tercatat sebagai Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, ke Polres Indragiri Hulu. Langkah ini diambil terkait dua dugaan berat, yakni keterlibatan atau pembekingan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut, serta tindakan intimidasi terhadap insan pers.

Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas PETI diduga masih berlangsung aktif di kawasan Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, dan nama Acong disebut-sebut memiliki peran penting dalam perlindungan operasi tambang ilegal tersebut. Persoalan semakin memanas ketika tim investigasi menerima bukti berupa rekaman percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp yang dinilai berisi ancaman serius terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lokasi.
Dalam rekaman yang diperoleh, pria yang diduga sebagai Ketua Pemuda itu berulang kali menyampaikan pernyataan bernada peringatan agar wartawan menghentikan penelusuran informasi di wilayahnya. Ia secara terang-terangan menyebutkan telah menyiapkan puluhan hingga sekitar seratus orang pemuda yang akan menunggu kedatangan awak media jika kembali ke lokasi. Lebih jauh lagi, ia juga menyatakan bahwa keselamatan kendaraan maupun nyawa wartawan tidak dapat dijamin apabila tetap bersikeras melakukan peliputan di Semelinang Tebing.
Ucapan Dinilai Langgar Kebebasan Pers
Tim Investigasi IWO menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar pendapat atau imbauan biasa, melainkan merupakan bentuk intimidasi nyata yang bertujuan menimbulkan rasa takut serta menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Hal ini dianggap mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami menghormati siapa pun yang ingin menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Namun apabila keberatan itu disampaikan dengan narasi yang berpotensi mengintimidasi wartawan agar menghentikan peliputan, tentu hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas perwakilan Tim Investigasi IWO kepada awak media, Selasa (21/07/2026).

Seluruh materi bukti yang terkumpul, mulai dari rekaman percakapan telepon WhatsApp, tangkapan layar komunikasi, hingga catatan hasil investigasi lapangan, dipastikan akan dikemas lengkap dan diserahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu sebagai dasar penyelidikan.
Desak Penegakan Hukum Menyeluruh
Selain menuntut keadilan atas dugaan intimidasi terhadap wartawan, IWO juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti di situ. Mereka meminta penyelidikan yang mendalam terkait maraknya aktivitas PETI di kawasan Bukit Asam yang diduga beroperasi dengan perlindungan pihak-pihak tertentu. Aktivitas ini dinilai telah membawa dampak buruk yang nyata, mulai dari kerusakan lingkungan yang parah, pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga, hingga kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
Secara aturan hukum, tindakan menghalang-halangi kemerdekaan pers memiliki konsekuensi pidana yang tegas. Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman, kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat dikuatkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berat bagi pelakunya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan, Acong alias AS selaku Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan pembekingan PETI maupun kasus dugaan intimidasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menjalankan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers. ( Tim-ANC )
Sumber: IWO INHU.











