Galian C Tanah Uruk Tanpa Izin di Desa Bukit Meranti Disorot, Peran Kades Dipertanyakan

Oplus_131072

INHU, Autenticnews.co,-

Aktivitas tambang Galian C jenis tanah uruk milik warga, yang berlokasi di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau, kembali menjadikan sorotan publik, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari  pemerintah, sehingga berpotensi merugikan sektor pendapatan asli daerah (PAD).

Dari hasil pantauan pewarta  Autenticnews-co di lapangan, aktivitas penambangan galian  C relatif bebas tanpa pengawasan,  Truk pengangkut tanah tampak keluar masuk dari lokasi, seolah-olah kegiatan tersebut telah “dianggap biasa” dan tidak menyalahi aturan diduga ada Oknum oknum yang membeck up kegiatan galian C Tanpa izin resmi.

Menurut informasi yang dihimpun Tim pewarta dari Pemilik lahan mengakui, bahwa  pembayaran  yang diterima pemilik lahan  untuk satu mobil  tanah Uruk hanya sebesar Rp8.000 per mobil. dan untuk  pengeluaran yang lainnya semua menjadi urusan pengelolaan di lapangan oleh Sinaga,” ujar pemilik lahan Rabu 21/1/2025.

Namun pengakuan pemilik lahan, justru menimbulkan pertanyaan baru: siapa sebenarnya yang mengelola kegiatan galian  C tersebut, dan atas dasar apa mereka  menjalankan aktivitas sehingga  bisa berjalan dengan bebas ? Jika pemilik lahan hanya menerima upah kecil, maka dugaan Tim ada pihak Pihak lain yang mengambil keuntungan jauh lebih besar.

Selanjutnya Tim pewarta terus melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas izin Galian C tersebut, dengan  mengonfirmasi Kepala Desa Bukit Meranti melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, Namun hingga berita ini tayang, Kepala Desa tidak memberikan jawaban yang jelas, diduga Kepala Desa telah bersekongkol dengan pengusaha galian C tanah Uruk tersebut.

Dengan Sikap  Kepala Desa yang tidak memberikan tanggapan sesuai yang  di sampaikan Tim pewarta kepada kepala Desa  Bukit Meranti, menimbulkan tanda tanya  bagi masyarakat, Sebagai pemangku kebijakan di tingkat desa.

Sementara harapan masyarakat, kepala Desa menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola wilayah Desa  Bukit Meranti, dengan  mempertanyakan izin setiap aktivitas usaha  yang ada  di Desa ini sesuai aturan, bukan menghindar dari tanggung jawab atas kritikan masyarakat, maupun dari Media.

Memang masyarakat mengakui, disatu sisi, tanah uruk tersebut sangat dibutuhkan di tengah masyarakat, permintaan  sangat lah tinggi, terutama untuk kegiatan pembangunan di wilayah Desa Bukit Meranti. Namun di sisi lain ada pembiaran terhadap aktivitas Galian C tanpa kejelasan izin, sehingga menimbulkan  ketimpangan terhadap penegakan hukum.

Karena Tidak sedikit lokasi yang ditertibkan dengan alasan legalitas, sementara aktivitas yang  serupa mendapat ruang bebas tanpa  mengantongi izin, seakan-akan ada pilih kasih diantar sesama masyarakat.

Dalam Hal ini,  masyarakat meminta kepada Pemerintah desa  Bukit Meranti dan aparat penegak hukum  untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha  galian C dan pemilik tanah untuk ditertibkan dengan adil, tanpa membeda-bedakan Antara  satu sama lain.  (Tim-ANC/ Purba)