INDRAGIRI HULU, Autenticnews.co-
– Sebuah kejadian yang memprihatinkan terjadi di Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Beberas Hilir SP 1 B, Wijaya Kecamatan Lubuk Batu jaya, kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang berada di bawah naungan PT Inti Indosawit Subur. Sebuah Bendera Merah Putih, lambang kebanggaan dan kedaulatan negara Indonesia, ditemukan dalam kondisi kusam, robek, dan masih terus berkibar di tiang bendera kantor tersebut. Kondisi ini menjadi sorotan tajam karena diketahui bendera tersebut tidak pernah diturunkan sejak lama, sehingga mengalami kerusakan yang cukup parah akibat paparan cuaca dan waktu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, warga sekitar yang melintas di area kantor KUD pertama kali menyadari kondisi bendera tersebut beberapa Jum’at 3/3/2026. Mereka merasa prihatin melihat lambang negara yang seharusnya dijaga dengan penuh hormat justru terlihat terabaikan. “Sudah lama saya melihat bendera itu di sana, tapi belakangan ini semakin terlihat kusam dan ada bagian yang robek. Padahal, bendera negara harusnya diperlakukan dengan baik dan diganti jika sudah rusak,” ujar salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kondisi bendera yang tidak pernah diturunkan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesadaran dan tanggung jawab pengurus KUD dalam menjaga dan menghormati lambang negara. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan hormat, dijaga kebersihannya, dan diganti jika sudah mengalami kerusakan seperti kusam, pudar, atau robek. Selain itu, bendera juga harus diturunkan pada waktu yang tepat dan disimpan dengan baik agar tidak mengalami kerusakan yang tidak perlu.

Merespons kejadian ini, pihak terkait di wilayah tersebut segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang tidak menghargai lambang negara adalah hal yang tidak dapat ditoleransi. “Bendera Merah Putih adalah simbol dari persatuan dan kedaulatan bangsa. Setiap warga negara, termasuk pengurus lembaga seperti KUD, memiliki kewajiban untuk menjaga dan menghormatinya. Kondisi bendera yang rusak dan terabaikan di kantor KUD adalah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut,” ujar perwakilan pihak terkait.
Pihak terkait juga meminta agar pengurus KUD Desa Beberas Hilir SP 1 B segera menindak tegas hal ini. Langkah yang diharapkan antara lain adalah segera menurunkan bendera yang rusak tersebut, menggantinya dengan bendera yang baru dan dalam kondisi baik, serta memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Selain itu, pihak terkait juga akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengurus KUD dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya menghormati lambang negara.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengurus KUD Desa Beberas Hilir SP 1 B belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian ini. Namun, diharapkan mereka segera merespons permintaan pihak terkait dan mengambil langkah yang tepat untuk memperbaiki kesalahan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menghormati lambang negara adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Tidak peduli di mana kita berada dan apa posisi kita, kita harus selalu menjaga dan menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol dari bangsa dan negara kita. Semoga dengan adanya tindakan tegas dari pihak terkait, kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati lambang negara dapat meningkat dan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan. (Rudi W Purba/ Tim-ANC)












