Ketua IWO Inhu Kecam Pencatutan Nama Media dalam Skandal Pungli Emas Ilegal di Peranap

Oplus_131072

INHU,RIAU,Autenticnews.co,-

Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran anak sungai dan rawa-rawa Baturijal Hilir hingga Hulu, Kecamatan Peranap, kini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mulai menyerang integritas institusi pers.

Menanggapi rumor yang beredar terkait adanya aliran dana “upeti” dari aktivitas ilegal tersebut ke meja redaksi, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, memberikan pernyataan tegas guna meluruskan informasi dan membela kredibilitas media di wilayahnya.

Modus “Upeti Mingguan” dan Pencatutan Nama

Berdasarkan investigasi lapangan, para penambang kecil di wilayah Baturijal Barat, Gumanti, Katipopura, hingga Semelinang Tebing diduga terjepit dalam skema pungutan liar (pungli) sistematis. Para oknum pengurus di lapangan diketahui menarik jatah mingguan sebanyak empat kali dalam sebulan.

Celakanya, uang yang diperas dari para penambang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu dengan cara mencatut nama media, termasuk media TRAN7RIAU, guna menciptakan perlindungan semu seolah-olah aktivitas tersebut telah “terkoordinasi” dengan pihak pers.

Rudi Walker Purba: “Fitnah Murahan untuk Membungkam Pers”

Ketua IWO Inhu, Rudi Walker Purba, menegaskan bahwa tuduhan yang menyerang Pimpinan Media TRAN7RIAU adalah fitnah yang dirancang untuk merusak nama baik perusahaan pers dan membungkam sikap kritis jurnalis terhadap pengrusakan lingkungan.

“Kami tegaskan, tidak ada satu rupiah pun uang hasil tambang ilegal (PETI) yang mengalir ke rekan-rekan media di bawah naungan IWO, khususnya TRAN7RIAU. Jangan mencoba mengotori marwah pers dengan emas yang berlumur fitnah,” ujar Rudi Walker Purba dengan nada bicara tegas.

Peringatan Keras Bagi Oknum Berinisial A, B, C, dan D Pihak IWO dan redaksi media terkait memberikan peringatan terbuka kepada para oknum pengutip lapangan yang bersembunyi di balik inisial A, B, C, dan D. Hentikan Pencatutan Nama: Segala bentuk pencatutan nama media untuk melegalkan pungli akan segera dilaporkan dan dibawa ke ranah hukum.

Ancaman Pidana: Setiap fitnah yang dihembuskan di ruang publik maupun media sosial akan dipantau. Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE dan pasal Pencemaran Nama Baik.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Melalui pernyataan resmi ini, IWO Inhu mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan nyata: Tindak Tegas Lokasi PETI: Segera turun ke lokasi di Baturijal, Gumanti, dan Semelinang Tebing untuk memberantas aktivitas tambang ilegal.

Sikat Oknum Pungli: Menangkap para pengurus tambang yang melakukan pungli mingguan dan sering menjual nama institusi/media untuk menakuti warga.

“IWO Inhu dan media jaringannya akan tetap berdiri sebagai pilar demokrasi yang independen. Kami tidak akan goyah oleh intimidasi maupun suap dari hasil perusakan lingkungan,” pungkas Rudi Walker Purba.(Tim-ANC)