Dugaan Markup Ratusan Juta Dana Desa di Parlimbatan, Laporan Masyarakat Dilimpahkan ke Inspektorat

Oplus_131072

PALUTA,Autenticnews.co,-

Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di Desa Parlimbatan, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara, periode tahun anggaran 2021 hingga 2024 tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah proyek fisik pembangunan diduga tidak tepat sasaran, dikerjakan secara asal-asalan, hingga indikasi penggelembungan anggaran atau markup yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan penyimpangan ini secara resmi telah dilaporkan oleh Daulat Harahap, selaku Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) yang berkantor pusat di Jakarta, ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada bulan November 2025.

Namun, berdasarkan pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara kepada pihak pelapor, kasus tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Inspektorat Padang Lawas Utara.

Temuan Lapangan: Sumur Cincin dan Pos Siskamling Jadi Sorotan

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim pewarta Autenticnews.co dan Anugrahpost.com, yang didampingi oleh Bidang Pengawas DPP LMPN pada Sabtu, 22 November 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan satu unit Sumur Cincin. Berdasarkan data Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) Desa Parlimbatan tahun 2023, kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 60.000.000. Namun, dari hasil observasi di lapangan, diduga kuat terjadi markup puluhan juta rupiah karena realisasi fisik dinilai tidak sesuai dengan nilai nominal yang tertera dalam anggaran.

Selain itu, pembangunan Pos Pengamanan (Pos Siskamling) juga didapati memiliki kualitas bangunan yang sangat minim atau dikerjakan secara “asal jadi”. Padahal, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan pos tersebut mencapai Rp 30.090.000. Dugaan sementara, dana yang seharusnya digunakan untuk material dan upah tersebut diduga menjadi objek praktik korupsi.

Tidak hanya itu, pembangunan fisik lainnya seperti jalan rabat beton dan saluran drainase juga terlihat dikerjakan dengan standar yang buram dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang seharusnya, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi foto yang berhasil didapatkan.

Kepala Desa Bungkam, Sebut Sudah Diperiksa APH

Tim media juga telah melakukan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Parlimbatan, terkait pengelolaan anggaran Dana Desa periode 2021-2024 beserta rincian LPJ-nya.

Namun, respon yang diberikan terkesan menghindar. Kepala Desa menyatakan bahwa dirinya sudah pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Ia bahkan mengklaim bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari kejaksaan sudah keluar, dan menunjukkan foto dokumentasi pertemuannya dengan aparat penegak hukum (APH).

Anehnya, ketika tim pewarta meminta untuk melihat bukti fisik atau salinan LHP tersebut, Kepala Desa memilih membungkam dan tidak mau menunjukkannya. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada hal yang disembunyikan dan adanya kolusi antara pihak desa dengan oknum tertentu.

LMPN Minta Kajati Sumut Tinjau Ulang Kasus

Merespon temuan lapangan dan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, pihak DPP LMPN mengambil langkah selanjutnya.

Mereka meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara turun tangan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini. Hal ini dilakukan lantaran diduga terdapat ketidakwajaran dalam proses pemeriksaan sebelumnya yang berpotensi menutupi dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti tindak lanjut serius dari Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut tuntas aliran dana dan kualitas pembangunan di Desa Parlimbatan. (Tim-ANC)