Wartawan IWO Inhu Siap Polisikan Oknum Pengumpul PETI yang Tuduh Beri Upeti Puluhan Juta

INHU,RIAU,Autenticnews.co,-

Terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik dan tuduhan tak berdasar yang dilontarkan seorang warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, belasan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bertegas akan melaporkan pihak terkait ke Polres Inhu. Rencana pelaporan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026, sebagai bentuk tanggung jawab organisasi sekaligus pembuktian bahwa tuduhan pemberian upeti itu sama sekali tidak benar.

Pihak yang akan dilaporkan dikenal dengan nama panggilan Bujang Mas. Masalah bermula sekitar satu bulan lalu, saat Bujang Mas membuat pernyataan kepada sejumlah media daring yang menyebut dirinya rutin memberikan upeti hingga puluhan juta rupiah setiap bulan kepada para wartawan. Tuduhan itu dikaitkan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ia jalankan selama bertahun-tahun di wilayah hukum Kabupaten Inhu. Dalam pernyataannya, Bujang Mas mengklaim uang tersebut diberikan agar para wartawan “menutup mata” dan tidak memberitakan kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi itu.

Keputusan untuk melaporkan Bujang Mas ke pihak kepolisian disepakati dalam rapat internal IWO Inhu yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026, di Desa Japura. Rapat tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan yang namanya dicatut dalam pernyataan Bujang Mas sebagai penerima uang upeti, termasuk para anggota yang tergabung secara resmi di dalam organisasi IWO Inhu.

“Atas perbuatannya yang telah menuduh kami tanpa dasar yang jelas, kami akan segera melaporkan BM atau Bujang Mas warga Desa Japura ke Mapolres Inhu,” tegas Ketua IWO Inhu, Rudiwalker Purba, saat memberikan keterangan kepada rekan-rekan pers usai rapat berlangsung.

Menurut Rudiwalker, seluruh wartawan yang namanya disebut-sebut sepakat mengambil langkah hukum karena pernyataan Bujang Mas dianggap telah mencemarkan nama baik profesi wartawan sekaligus organisasi. Tuduhan penerimaan uang suap juga dinilai mencoreng integritas dan prinsip kerja jurnalistik yang selama ini dipegang teguh oleh para anggota IWO Inhu.

“Kami menilai pernyataan itu merupakan upaya Bujang Mas untuk mencatut nama kami dan seolah-olah kami telah menerima suap demi menutupi aktivitas PETI yang ia kelola. Padahal sama sekali tidak ada hal seperti itu yang terjadi. Ini adalah bentuk tindakan serius kami, karena ia telah mencoba menuduh dan mengaitkan wartawan dengan hal yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik,” tambah Rudiwalker.

Setelah laporan diserahkan ke pihak kepolisian, IWO Inhu meminta aparat penegak hukum di jajaran Polres Inhu untuk memproses kasus ini secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi, kasus ini juga menyangkut persoalan penambangan emas tanpa izin yang merupakan kegiatan ilegal dan merugikan kepentingan umum serta lingkungan hidup di wilayah Inhu.

Sebelum rencana pelaporan ini disepakati, sejumlah wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Bujang Mas terkait pernyataannya tersebut. Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga batas waktu yang ditentukan, Bujang Mas sama sekali tidak memberikan tanggapan atau penjelasan apapun, padahal status akun pesannya terlihat aktif.

Dengan langkah hukum ini, IWO Inhu berharap kasus ini dapat terungkap sepenuhnya. Selain itu, langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa organisasi dan anggotanya selalu berpegang teguh pada prinsip integritas, independensi, dan tidak akan diam saja jika nama baik profesi maupun organisasi dicemarkan oleh pihak-pihak yang berniat buruk, terutama yang berusaha menutupi aktivitas yang melanggar hukum.

Ke depannya, IWO Inhu juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberitakan berbagai persoalan publik di wilayah Inhu secara objektif dan berimbang, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun, serta mendukung penuh segala upaya penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan daerah. ( Tim-ANC)

Narasumber: IWO INHU.