DUMAI,Autenticnews.co,-
Kinerja Bidang Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota Dumai kini menjadi sorotan serius dan dipertanyakan publik, menyusul lambatnya penanganan kasus dugaan perdagangan dan pengangkutan hasil hutan secara tidak sah yang telah dilaporkan sejak dua bulan lalu. Hingga saat ini, perkembangan penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan yang memuaskan, meskipun berkas dan keterangan pendukung telah diserahkan lengkap kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan catatan yang ada, kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES/POLDA RIAU, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/78/V/RES/1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 Mei 2026. Proses tersebut selanjutnya masuk ke tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang direncanakan pada 18 Juli 2026. Namun, hingga hari ini, Selasa 14 Juli 2026, belum ada kejelasan atau konfirmasi resmi mengenai hasil pengembangan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebagaimana mestinya.
Manuturi L Sakti Sitanggang selaku pelapor bersama rekannya, menyatakan kekecewaannya atas ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Dalam laporannya, pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor beserta muatan yang diduga kuat merupakan hasil kayu olahan ilegal, yang berasal dari hasil perambahan kawasan hutan di wilayah Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan dan dititipkan kepada pihak Polres Dumai untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Kota Dumai dan sekitarnya. Pasalnya, meskipun kasus ini telah berjalan selama dua bulan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau dikenakan tindakan hukum. Padahal, pelapor telah menyerahkan data pendukung yang sangat lengkap dan memadai untuk memudahkan penelusuran pelaku, mulai dari alamat tempat tinggal, foto identitas, hingga foto rumah yang diduga terkait dengan pengusaha maupun sopir kendaraan pengangkut kayu tersebut.
Kekhawatiran masyarakat semakin beralasan setelah tim awak media menemukan fakta baru yang menguatkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran. Di lokasi kediaman Inden Sitorus, yang namanya telah disebutkan dalam kasus ini, masih ditemukan adanya kendaraan serta tumpukan kayu olahan yang siap untuk diangkut. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa Inden Sitorus masih bebas beraktivitas dan bahkan diduga telah berupaya melakukan praktik penyogokan kepada oknum aparat penegak hukum guna menghambat proses penegakan hukum.
Akibat situasi yang berkembang ini, citra dan kinerja Tim Reskrim Polres Dumai dinilai tidak berjalan sebagaimana amanah dan tugas pokoknya, bahkan dianggap impoten serta tidak berfungsi maksimal dalam menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

Masyarakat menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan dan tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Dumai, maka mereka tidak akan segan-segan untuk melaporkan hal ini ke Direktorat Pengawasan dan Penyelamatan Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Riau, bahkan hingga ke Kadiv Propam Mabes Polri guna mendapatkan kejelasan dan penanganan yang lebih serius.
Situasi ini juga menjadi perhatian penting bagi Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, terkait program unggulan yang diusungnya yaitu Green Policing. Masyarakat berharap program tersebut tidak sekadar menjadi slogan atau serangkaian kata-kata indah semata, namun benar-benar bergerak turun ke jajaran kepolisian di tingkat bawah seperti Polres Dumai. Masyarakat menuntut bukti nyata penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(TimRed-ANC/Amir)
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .












