SPMB SDN 01 Dumai Jadi Sorotan Publik: Calon Siswa Usia 6 Tahun Lebih Ditolak, Diduga Ada Pemberian Prioritas Khusus

DUMAI,Autenticnews.co,-

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Dumai yang beralamat di Jalan Bintan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Ketidakpuasan dan keberatan orang tua calon siswa muncul ke permukaan setelah sejumlah pendaftaran anak berusia di bawah 7 tahun ditolak, padahal menurut aturan pusat kelompok usia tersebut masih diperbolehkan mendaftar.

Kejadian ini terungkap pada Rabu, 8 Juli 2026, saat sejumlah orang tua berkumpul di teras gedung sekolah guna menuntut kejelasan dan memohon pendaftaran ulang. Salah satu orang tua yang ditemui pewarta mengungkapkan kekecewaannya secara langsung.

“Kemarin saat pendaftaran, berkas anak saya yang berusia 6 tahun 7 bulan ditolak dengan alasan sekolah memprioritaskan anak yang sudah berusia 7 tahun. Padahal saya yakin masih ada aturan yang mengizinkan usia di bawah itu. Sekarang saya datang kembali dan memohon kepada Kepala Sekolah agar mau mendaftarkan ulang anak saya, kami masih menunggu keputusan di sini,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Foto: orangtua menunjukkan berkas anaknya umur 6 tahun 7 bulan kepada  Tim pewarta yang baru ditarik dari sekolah karena tidak diterima seleksi penerimaan murid baru tahun Ajaran 2026/2027

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh ibu dari calon siswa lain yang berusia 6 tahun 5 bulan. Meski enggan menyebutkan identitasnya secara terang-terangan, ia menunjukkan bukti dokumen berupa akta kelahiran dan Kartu Keluarga kepada tim pewarta untuk membuktikan usia anaknya.

“Kalau anak yang umurnya sudah 6 tahun 7 bulan saja ditolak, bagaimana dengan anak saya yang baru 6 tahun 5 bulan? Saya jadi bingung dan khawatir sekali. Padahal saya berharap anak saya bisa bersekolah di sini yang lokasinya dekat dengan rumah,” ujarnya seraya membuka map berisi berkas persyaratan pendaftaran.

Pantauan dan keterangan yang dihimpun dari berbagai narasumber di lingkungan sekolah dan sekitarnya juga memunculkan dugaan lain yang lebih serius. Menurut informasi yang beredar, proses penerimaan murid baru di SDN 01 Dumai ini diduga lebih mengutamakan anak-anak dari kalangan guru atau pegawai yang bekerja di sekolah tersebut, sementara anak-anak dari masyarakat umum yang memenuhi syarat usia namun bukan dari lingkungan internal justru kesulitan mendapatkan tempat.

Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar di benak publik: apa yang sebenarnya terjadi dalam manajemen SPMB di SDN 01 Dumai? Apakah aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat tidak dijalankan sebagaimana mestinya?

Foto: orangtua sedang memegang map berkas anaknya, diteras sekolah SDN 01 kota Dumai, dengan harapan anaknya bisa diterima sebagai calon Siswa baru  di SDN 01 Dumai 

Sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tahun ajaran 2026, pelaksanaan SPMB berpedoman tegas pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, ketentuan terkait usia calon siswa diatur secara rinci dan jelas sebagai berikut:

– Prioritas Utama: Calon murid yang berusia tepat 7 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan memang menjadi kelompok prioritas utama penerimaan.

– Persyaratan Usia Umum: Anak yang berusia 6 tahun per tanggal 1 Juli secara resmi diperbolehkan mendaftar langsung tanpa persyaratan tambahan khusus.

– Pengecualian Khusus: Bagi anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan atau setara 5,5 tahun per tanggal 1 Juli, masih diperbolehkan mendaftar dengan syarat tambahan, yaitu harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika di daerah tersebut belum tersedia layanan psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh tim dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Berdasarkan aturan tersebut, penolakan terhadap anak yang sudah berusia 6 tahun lebih, sebagaimana yang dialami orang tua di SDN 01 Dumai, dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

Publik berharap Dinas Pendidikan Kota Dumai segera menurunkan tim pengawasan untuk melakukan pengecekan dan investigasi langsung ke lokasi. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan serta praktik diskriminatif atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru, masyarakat menuntut agar Kepala Sekolah dan pihak terkait ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan aset terbesar bangsa yang harus terus ditingkatkan kualitasnya. Jangan sampai lembaga pendidikan justru dijadikan ajang diskriminasi, kepentingan pribadi, atau keuntungan sekelompok orang saja,” tegas salah satu warga yang ikut memantau situasi di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepemimpinan SDN 01 Dumai belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait keberatan dan dugaan pelanggaran yang dikemukakan oleh para orang tua maupun masyarakat luas.

Tim  pewarta Autenticnews-co, sudah berupaya untuk mendapatkan nomor Kepala sekolah agar bisa minta konfirmasi dan minta klarifikasi langsung dengan Kepala sekolah, namun guru guru di SDN 01 Dumai tersebut  mengarahkan ke TU sekolah, dan TU sekolah tidak bersedia memberikan nomor kepsek SDN 01 Dumai tersebut.( Amiruddin -ANC).

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .