ROKANHILIR,Autenticnews.co,-
3 September 2026 — Kinerja, keterbukaan, dan tanggung jawab Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir, M. Fauzi, kini menjadi sorotan tajam dan dipertanyakan publik. Pasalnya, pejabat tersebut dikabarkan sengaja menghindar, bahkan kabur dari jangkauan awak media yang hendak meminta keterangan resmi terkait persoalan kelangkaan dan kenaikan harga Beras SPHP yang melanda sejumlah pasar di daerah tersebut.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, ketika sejumlah wartawan mendatangi kantor Disperindagsar dengan maksud baik dan profesional untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas terkait situasi pangan yang meresahkan masyarakat. Persoalan kelangkaan serta lonjakan harga Beras SPHP ini sebelumnya sudah diberitakan pada 2 September 2026, dan media bermaksud menindaklanjuti untuk mendapatkan kejelasan serta langkah penanganan yang akan diambil pemerintah daerah.
Namun upaya tersebut terhalang oleh sikap Kepala Dinas yang justru memilih menghindar alih-alih hadir memberikan penjelasan. Bahkan hingga dini hari berikutnya, pejabat tersebut masih sulit dijumpai dan seolah-olah kabur saat mengetahui kedatangan awak media. Sikap ini dinilai tidak hanya menunjukkan ketidaksukaan terhadap pers, melainkan juga bentuk ketidakterbukaan terhadap pengawasan publik yang merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pejabat untuk memenuhinya.
Merespons peristiwa tersebut, Defri Nurizan, Wakil Sekretaris KAMI (Komunitas Aktivis Muda Indonesia) Rokan Hilir, menyampaikan pernyataan resmi yang menuntut Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, untuk segera menindaklanjuti dan menegur Kepala Dinas Disperindagsar tersebut.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati H. Bistamam agar dapat menegur Kepala Dinas Disperindagsar supaya tidak menutupi informasi publik terhadap masyarakat. Agar ke depannya persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat mudah didapat jawabannya, dan tidak menjadi contoh buruk bagi pejabat lainnya,” tegas Defri Nurizan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik yang dibiayai oleh uang rakyat wajib terbuka, transparan, serta berani berhadapan dengan pers maupun masyarakat untuk memberikan pertanggungjawaban. Jika seorang Kepala Dinas tidak berani ditemui dan malah memilih kabur saat dimintai penjelasan atas persoalan yang sedang hangat dan dirasakan langsung oleh masyarakat, maka ia dinilai tidak layak memegang amanah jabatan tersebut.
“Perilaku menghindar dan kabur dari wartawan adalah bukti kuat bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Pejabat yang alergi terhadap pers dan menghindar dari keterbukaan tidak pantas melayani masyarakat,” tambah Defri Nurizan dengan nada tegas.
Sikap menghindar yang ditunjukkan Kepala Dinas Disperindagsar ini justru memunculkan berbagai dugaan dan pertanyaan baru di kalangan masyarakat. Masyarakat mulai bertanya-tanya: Apakah ada hal yang disembunyikan terkait penanganan stok beras? Apakah ada kelalaian dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah? Atau justru ada ketidakberesan yang takut terungkap? Semua ini semakin menguat jika direspon dengan kebisuan dan sikap menutup diri.
Hingga berita ini diturunkan dan ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan apa pun dari pihak Kepala Dinas Disperindagsar maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait peristiwa ini. Masyarakat pun berharap Bupati Rokan Hilir segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap aspirasi serta pengawasan publik. Keterbukaan informasi bukanlah hak istimewa pers, melainkan hak seluruh rakyat yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara.
(Melky-ANC)












