Diduga Plang Satgas Palsu di Kawasan Hutan Kampar: Akal-Akalan Kelabui Negara, Pengelolaan 300 Hektare Sawit Dipertanyakan

Oplus_131072

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Penertiban kawasan hutan oleh negara sejatinya bertujuan memulihkan tata kelola kehutanan, menertibkan penguasaan yang melanggar aturan, serta memastikan aset dan hasil ekonominya dikelola secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kenyataan di lapangan di Desa Sungai Rambai, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, justru memunculkan dugaan serius adanya rekayasa untuk mengelabui jalur hukum.

Sebuah perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 300 hektare diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Areal ini berkaitan dengan nama pengusaha Sofendy Tjuadja alias Pendi, warga Kota Pekanbaru. Kawasan tersebut juga berada dalam hamparan lahan yang menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penguasaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Kampar. Namun, hubungan pasti antara kedua hal ini belum dapat dipastikan tanpa verifikasi peta resmi, koordinat, dan dokumen pertanggungjawaban.

Plang Berlogo Resmi yang Ternyata Palsu

Temuan paling mencolok di lapangan adalah pemasangan plang bertuliskan “Kebun Rakyat, Kelompok Tani” yang dilengkapi dengan enam logo instansi, termasuk logo Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara. Plang ini terpasang di areal kebun tersebut seolah-olah pengelolaan telah beralih secara resmi kepada masyarakat dan di bawah pengawasan Satgas.

Namun, setelah keberadaan plang ini terekspos ke publik, logo-logo yang tertera di sana tiba-tiba dihapus. Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa plang tersebut bukanlah penanda pengelolaan yang sah, melainkan rekayasa yang disusun bersama sejumlah Ninik Mamak setempat — semata-mata untuk memberikan kesan seolah-olah areal tersebut telah tertib dan dikelola oleh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, belum ada penertiban resmi yang dilakukan oleh Satgas PKH di lokasi tersebut. Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara juga belum menunjuk petugas maupun menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan pihak manapun di areal itu. Dengan demikian, pemasangan plang berlogo instansi negara dan badan usaha tersebut tanpa dasar hukum yang sah merupakan dugaan pemalsuan informasi publik yang serius.

Status Hukum Lahan Harus Berdasar Dokumen Resmi

Sampai saat ini, status areal seluas 300 hektare yang diklaim berada di kawasan HPT belum dapat dipastikan sepenuhnya secara hukum. Sebutan “Hutan Produksi Terbatas” tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan atau peta tidak resmi. Pemeriksaan hukum yang objektif wajib menggunakan peta kawasan hutan yang berlaku, dokumen penetapan dan tata batas kawasan, serta hasil pencocokan koordinat kebun dengan data resmi instansi kehutanan.

Apabila hasil verifikasi nanti membuktikan lahan tersebut benar berada di dalam kawasan HPT, maka langkah selanjutnya adalah menelusuri riwayat penguasaannya secara kronologis. Mulai dari perizinan, transaksi, hingga pihak yang secara faktual mengendalikan kegiatan perkebunan dan menerima hasil panennya saat ini.

Hingga konfirmasi ini diturunkan, Sofendy Tjuadja alias Pendi belum memberikan tanggapan. Melalui humasnya, Hero, pertanyaan awak media terkait status penguasaan kebun, penetapan kawasan HPT, dan keterkaitannya dengan penertiban Satgas PKH belum dijawab. Padahal persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang menguasai lahan, melainkan soal kebenaran informasi yang berhak diketahui publik.

Penertiban dan Pengelolaan Adalah Dua Hal Berbeda

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 memang memberikan landasan hukum bagi penertiban kawasan hutan. Namun, penertiban fisik dan penyerahan pengelolaan adalah dua tahapan yang harus dipisahkan secara tegas.

Pemasangan plang, penyegelan, atau klaim penertiban tidak otomatis membuktikan bahwa proses penyerahan pengelolaan telah sah secara hukum. Dokumen kunci yang wajib tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan meliputi: keputusan atau surat penugasan pengelolaan, daftar objek yang ditugaskan, peta koordinat resmi, tanggal berlaku penugasan, serta berita acara serah terima. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, setiap kegiatan komersial yang berlangsung di atasnya tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan Pembohongan kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil penelusuran awak media selama tiga bulan terakhir, terungkap sejumlah fakta yang memprihatinkan:

– Pemasangan plang berlogo Satgas PKH dan pihak terkait bertujuan mengelabui petugas agar mengira areal tersebut telah tertib dan dikelola masyarakat.

– Klaim adanya kebun plasma milik warga Sungai Rambai ternyata tidak nyata. Hingga kini, lahan tersebut tetap dipanen oleh pihak yang sama dan dipagari kawat.

Areal di seberang lokasi yang dimaksud, dengan luas mencapai sekitar 2.000 hektare, tidak dipasangi plang apapun, tidak diklaim sebagai kebun rakyat, dan juga tidak disegel. Ketimpangan penanganan ini patut dipertanyakan secara serius.

Pada akhirnya, keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak boleh dinilai hanya dari pengambilalihan fisik. Ukuran utamanya adalah kepastian hukum, kejelasan pengelolaan, perlindungan hak masyarakat yang berhak, dan transparansi aliran hasil panen. Selama dokumen masih samar, plang dihapus diam-diam, dan hasil panen belum jelas ke mana mengalir — maka persoalan ini belum selesai, dan wajib ditelusuri hingga tuntas. (Tim-Red-ANC)