Warganet Soroti Perum Griya Pulai Sakinah BTN Sunaryo, Jalan Raudah IV Rusak Parah di Genangi Air Tanggungjawab Pengembang Dipertanyakan 

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Warganet soroti komplek perumahan Griya Pulai Sakinah dikenal dengan BTN Sumaryo Tanjung Palas Dumai Timur. Berdasarkan Undang Undang Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, developer (pengembang) wajib membangun infrastruktur dasar seperti jaringan Jalan, saluran pembuangan/drainase dan penerangan sebelum menyerahkannya kepada warga atau pemerintah daerah, dan Developer bertanggung jawab atas pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum selama masa tertentu sebelum diserahkan.

Sistem drainase dan jaringan jalan yang dibangun developer juga harus bagus dan memenuhi kriteria untuk mencegah genangan air, dan banjir lokal. Namun tidak sesuai harapan para warga yang mendiami Jl.Raudah IV demikian kritikan warganet membagikan informasi ini Sabtu (31/10/2026).

Ironisnya masih saja ada developer yang diduga “membandel”, tidak mematuhi UU Nomor : 1 Tahun 2011, menjadi sorotan warganet. Sebab ruas jalan di lingkungan Perumahan Grya Pulai Sakinah atau dikenal dengan nama BTN Sunaryo lokasi RT – 014 Kelurahan Tanjung Palas Dumai Timur yang sampai hari ini sejak di tempati warga Jl. Raudah/Raudah IV, bila terjadi hujan menjadi sasaran genangan air, hingga berhari hari, penyebabnya adalah “salurah air yang buruk dibangun asal jadi”.

“Jaringan infrastruktur Jl. Raudah IV tersebut juga di bangun asal jadi”, diduga tidak sesuai bestek. Pantauan di lapangan boleh dibilang Jl.Raudah/Raudah IV, satu satunya ruas jalan di lingkungan Perum BTN Sunaryo yang paling buruk, diduga kuat bahwa developer hanya mementingkan keuntungan. “mestinya komplek perumahan menciptakan lingkungan asri”, dengan kondisi ruas jalan Raudah IV menjadi langganan genangan air menjadi kumuh.

Warga Jl.Raudah IV berharap kepada developer secepatnya melakukan perbaikan, ruas jalan dan drainase yang rusak, sebab jika dibiarkan genangan air berhari hari pada ruas jalan tersebut, berdampak terhadap terganggunya kesehataan warga, karena genangan air dijalan tersebut “mirip kolam menjadi sarang nyamuk”, nyamuk bisa menyasar warga yang bermukim di komplek perumahan tersebut. khususnya warga Jl.Raudah IV.

UU Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan “developer wajib melakukan pemeliharaan sebelum menyerahkannya kepada warga atau pemerintah daerah”. Namun ruas jalan Raudah IV dan saluran air yang rusak sekitar 60 meter, berlangsung menahun karena dibiarkan kerusakan ruas jalan Raudah IV kian parah.

Meskipun UU Nomor 1 Tahun 2021 BAB XVI mengatur Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) berbunyi bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesisifikasi, persyaratan, perasarana, dan utilitas umum yang di perjanjikan sebagaimana di maskdud dalam Pasal 134, di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ayat (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat di jatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratam, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

BAB XV Sanksi Administrasi Pasal 150 ayat (1) Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan pemukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Pasal 29 ayat (10) Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 ayat (4) Pasal 45, Pasal 47 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Pasal 49 ayat (2) Pasal 63, Pasal 71 ayat (1) Pasal 126 ayat (2) Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 143, Passal 144, Pasal 145 Pasal 146 ayat (1) dapat dikenakan Sanksi administratif.

(S.P-Tim-Anc).