Galian C di Desa Danau Rambai INHU Sempat Terhenti, Kini Beroperasi Kembali , Ada Apa ?

INHU,RIAU,Autenticnews.co,-

Aktivitas galian C  tambang  pasir dan bebatuan ( batu krokos) milik Kristian Simanullang dan Manapin Simamora yang berlokasi di dusun belimbing, Desa Danau Rambai, kecamatan Batang Gansal, kabupaten Indragiri hulu, provinsi Riau, sempat terhenti beroperasi di awal bulan Agustus 2025 ini, kini beroperasi kembali,  ada apa dengan Aparat penegak hukum polres INHU.

Tim Media coba konfirmasi Kapolsek Batang Gangsal Iptu Agus Frinaldi melalui Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto terkait beroperasinya galian C  mengatakan belum tahu kembalinya tambang galian C di Desa Danau Rambai Kecabtaan Batang Gangsal kembali beroperasi. “Kami tidak tahu, karena kemaren sudah berhenti,” jawab Kanit Reskrim, Rabu (3/9).

Guna memastikan benar tidaknya tambang galian C yang diduga ilegal kembali  beroperasi  milik oleh dua orang warga setempat, Polisi akan melakukan observasi. “Kami Lidik dulu ya,” singkat Kanit Reskrim.

Kemudian informasi yang dihimpun Tim media Warga disekitar lokasi tambang mengatakan ciri-ciri aktivitas tambang diwarnai dengan ratusan unit angkutan Dump Truk Colt Diesel dan Tronton akan tampak lalu-lalang mengangkut material Krokos di KM 16 Lintas Samudra Desa Danau Rambai, Batang Gangsal. “Kalau tambang sudah beraksi, ratusan mobil angkutan Krokos akan melintas setiap hari,” sebut warga enggan ditulis nama.

Bahkan menurut informasi  dari berbagai sumber yang terpercaya lainnya menyebutkan daerah tambang tersebut berada dalam kawanan hutan produksi terbatas (HPT) menurut sepengetahuan kami belum ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan dari kementerian kehutanan.

“Areal itu masih dalam tahap pengurusan izin tambang kepada PT Riau Perdana Inti (RPI) seluas 48,43 hektar tapi hingga saat ini belum ada izin pelepasan,” ungkapnya.

Namun demikian, kata narasumber lagi, PT RPI sudah mengantongi beberapa legalitas yang diterbitkan Pemprov Riau. Diantaranya Pertek dari DLHK Riau, SIPB dan IUPB. “Maka bisa saya pastikan tambang galian C yang ada sekarang tidak ada legalitas dan tidak bayar pajak PPN PPH, maupun PNBP Daerah,” paparnya.

Kemudian dari Pantauan Tim  Media dilapangan, Rabu (3/9/2025) dua tambang tersebut disebut-sebut milik pemain lama atas nama Kristian Manullang dan Manapin Simamora warga Desa Danau Rambai.

Di dua lokasi ini tampak empat unit Excavator jenis Komatsu dan Hitachi PC 200 baru  selesai menjalankan aktivitasnya mengeruk Tanah Krokos lalu dibuat ke armada colt diesel hingga armada tronton.

Selanjutnya Tim minta Klarifikasi dari salah seorang pengusaha tambang galian C, Manapin Simamora mengaku aktivitasnya baru buka lima hari. “Kami baru lima,” jawab Manapin Simamora, Kamis (4/9/2025).

Tentunya klarifikasi ini berseberangan dengan keterangan warga yang menyebut Kristian Simanullang dan Manapin Simamora adalah pemain lama untuk kegiatan Tambang Galian C Ilegal.

Bon Bukti pengiriman material hasil galian C diduga ilegal milik Simamora di Desa Danau Rambai kec. Batang Gansal,kab.Inhu

Anehnya, kendati aktivitas tambang galian C ilegal ini sudah bertahun-tahun berjalan tanpa ada reklamasi, kedua pengusaha ini tak kunjung dijamah hukum, ada apa dengan APH INHU?

Selanjutnya Tim Media coba konfirmasi pemilik tambang lain, Kristian Simanullang melalui  aplikasi WhatsApp mau telepon langsung, namun belum dapat dikonfirmasi karena yang bersangkutan memilih blokir nomor awak media.

Hal ini, diminta kepada Kapolda Riau untuk segera memerintahkan Kapolres Indragiri hulu serta jajarannya untuk melakukan penertiban terhadap Pelaku pelaku galian C yang tidak mengantongi izin yang sah dari pemerintah, yang  ada di wilayah Indragiri hulu, pasal ada dugaan telah merusak lingkungan, dan merusak infrastruktur dari pemerintah. (Tim/ANC).

Exit mobile version