DUMAI,Autenticnews.co,-
Upaya Notaris J untuk melepaskan diri dari status tersangka melalui jalur praperadilan akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Dumai resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Putusan ini disampaikan saat menghadiri Kongres SBSI 92 di kawasan hotel Jakarta Pusat, Sabtu (25/02/2026).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI ’92) Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Berlin Gultom, menegaskan bahwa keputusan hakim ini membuktikan bahwa penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ini sekaligus mematahkan opini-opini yang selama ini mencoba menggiring persepsi publik,” ujar Berlin.
Berlin menambahkan, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak terbukti dan rontok dalam persidangan. Menurutnya, hakim telah menilai perkara tersebut secara objektif.
“Faktanya jelas. Dalil pemohon tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Hakim sudah menilai objektif, hasilnya semua permohonan ditolak,” tegasnya.
Terkait kehadiran puluhan buruh SBSI ’92 Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai yang mengawal jalannya sidang, Berlin meluruskan bahwa hal tersebut murni merupakan bentuk dukungan moral, bukan intervensi terhadap proses hukum.
“Kami hadir untuk mengawal moral agar proses hukum berjalan jujur dan terbuka. Ini komitmen kami memperjuangkan keadilan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Berlin mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Ia juga meminta agar tidak ada lagi pihak yang membangun narasi atau opini yang menyesatkan di ruang publik.
“Hormati putusan pengadilan. Setop bikin opini yang membingungkan masyarakat,” tutupnya. (Amiruddin)
