PALUTA, SUMUT,Autenticnews.co
Kepala Sekolah SDN 100370 Desa Sungai Datar, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, Dewi Puspita Nasution, tidak memberikan jawaban yang jelas saat dikonfirmasi wartawan Autenticnews-co terkait dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak tepat sasaran puluhan juta rupiah selama tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Penerimaan Dana BOS Tahun 2023-2025
Pada tahun 2023, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp 180.300.000 dengan jumlah siswa 185 orang, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp 90.650.000 pada 13 April 2023 dan Rp 90.650.000 pada 24 Juli 2023. Tahun 2024, dengan jumlah siswa 171 orang, dana BOS yang diterima adalah Rp 167.580.000, yang juga dibayarkan dalam dua tahap yaitu Rp 83.790.000 pada 19 Januari 2024 dan Rp 83.790.000 pada 12 Agustus 2024. Sedangkan untuk tahun 2025, dengan jumlah siswa 173 orang, dana BOS yang diterima sebesar Rp 169.540.000, yang dicairkan menjadi dua tahap masing-masing Rp 84.770.000 pada tanggal 22 Januari 2025 dan 08 Agustus 2025.
Dugaan Penggunaan Tidak Tepat Sasaran
Penggunaan dana BOS diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, yang diperjelas pada Pasal 39 yang mencakup beberapa komponen seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana.
Berdasarkan laporan keuangan elektronik sekolah, biaya administrasi tahun 2023 mencapai Rp 107.379.300, tahun 2024 sebesar Rp 70.005.000, dan tahun 2025 sebesar Rp 65.178.000, dengan total selama tiga tahun mencapai Rp 242.562.300. Ada dugaan bahwa penggunaan anggaran ini mengalami mark-up dan tidak tepat sasaran.
Untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana, tahun 2023 tercatat sebesar Rp 7.825.300, tahun 2024 Rp 23.175.000, dan tahun 2025 Rp 32.283.700, dengan total Rp 63.284.000. Namun, kondisi fisik bangunan sekolah, seperti plafon bagian belakang yang berlobang-lobang, menunjukkan bahwa dana tersebut diduga tidak terealisasi dengan baik untuk pemeliharaan.
Tidak Ada Transparansi dan Tanggapan yang Jelas
Tim wartawan Autenticnews-co telah melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pribadi Kepala Sekolah Dewi Puspita Nasution dan mengirimkan data elektronik penggunaan dana dari tahun 2023 hingga 2025, namun tidak mendapatkan tanggapan yang jelas hingga berita ini ditayangkan. Selain itu, informasi mengenai penerimaan dan penggunaan dana BOS juga tidak dipublikasikan melalui papan informasi di lingkungan sekolah, sehingga hanya Kepala Sekolah dan bendahara yang mengetahui detailnya.
Permintaan Audit dan Pengawasan yang Lebih Ketat.
Kasus ini menjadi sorotan dan meminta agar Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana BOS di SDN 100370 Desa Sungai Datar. Selain itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara juga tidak merespon konfirmasi yang diberikan, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di daerah tersebut. Netizen juga mengimbau pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar dapat digunakan secara optimal untuk kemajuan pendidikan.
Penyalahgunaan dana BOS dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencopotan jabatan dan tuntutan pengembalian dana yang disalahgunakan. Semoga dengan adanya pemeriksaan yang menyeluruh, kebenaran terkait penggunaan dana BOS di sekolah ini dapat terungkap dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan dana publik di sektor pendidikan lainnya.(P.Hrp-ANC).
