Pengacara Berinisial S Diadukan ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Diduga Minta Rp 200 Juta Agar Klien Tak Jadi Tersangka

Oplus_131074

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Seorang advokat berinisial S dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diketuai oleh DR. Okto Hasibuan, SH., MH. Pengaduan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berat, di mana oknum advokat tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 200.000.000 dengan janji agar klien tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Pengaduan resmi telah didaftarkan pada tanggal 17 April 2026 oleh kuasa hukum korban, Rikardo Simanjuntak, SH., CPM.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Rikardo, peristiwa bermula ketika kliennya yang juga merupakan narapidana, dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada tanggal 14 Maret 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan.

Selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Maret 2026, penyidik menyebutkan bahwa status klien berpotensi dinaikkan menjadi tersangka. Mengetahui hal tersebut, muncul tawaran yang mengatasnamakan pihak kepolisian untuk “mengurus” perkara tersebut.

“Malam tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, datanglah oknum advokat berinisial S menemui klien kami. Padahal sebelumnya, klien kami sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang tersebut,” ungkap Rikardo saat dikonfirmasi, Senin (23/4).

Ketika ditanya identitasnya, oknum advokat tersebut mengaku bahwa dirinya diarahkan oleh pihak Satres Narkoba Polresta Kota Pekanbaru untuk mengurus permasalahan tersebut.

Modus Penerimaan Uang

Dalam pertemuan singkat itu, oknum advokat tersebut langsung meminta klien menandatangani surat kuasa dan kwitansi pembayaran honorarium senilai Rp 200 juta.

“Teknisnya, oknum advokat itu menyodorkan HP-nya agar klien kami menghubungi istrinya. Ia meminta agar uang sebesar Rp 200 juta dikirimkan ke rekening pribadinya pada tanggal 19 Maret 2026,” jelas Rikardo Simanjuntak SH. CPM.

Janji yang ditawarkan sangat jelas: uang tersebut dimaksudkan agar status klien tidak dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan klien bisa segera dipulangkan kembali ke Lapas.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal lain. Klien mengaku bahwa sejak awal pemeriksaan tanggal 14 Maret hingga 18 Maret 2026, dirinya tidak pernah didampingi atau dilayani secara profesional oleh advokat berinisial S tersebut.

Dasar Hukum dan Bukti

Dalam pengaduan ini, Rikardo mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tindakan meminta atau menerima uang dengan janji mempengaruhi proses hukum agar seseorang tidak menjadi tersangka dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk diserahkan kepada Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Kami memohon agar pimpinan Bapak DR. Okto Hasibuan dapat memproses dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.

Ada dua hal yang akan menjadi putusan dalam sidang kode etik nantinya, yaitu mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan, serta jenis sanksi yang pantas dijatuhkan jika terbukti bersalah.

Penyesalan Profesi

Sebagai sesama advokat, Rikardo menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan sikap oknum yang memanfaatkan situasi sulit klien.

“Saya sebagai advokat sangat menyayangkan sikap rekan kita ini. Menurut informasi klien kami, ia tidak bekerja secara profesional dan melalaikan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tindakan seperti ini sangat mencoreng nama baik profesi advokat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dan pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (Red-ANC)