Puluhan PETI Semelinang Tebing Masih Beroperasi Tanpa Tindakan, Sekian Laporan Kapolda Riau

Oplus_131072

INDRAGIRIHULU,Autenticnews.co,-

Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung leluasa di wilayah Desa Semeling Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, kini menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam bagi masyarakat setempat. Ironisnya, lokasi aktivitas ilegal ini tercatat tidak berada di tempat tersembunyi, melainkan berjarak cukup dekat dari Kantor Polsek Peranap, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penertiban yang nyata.

Dugaan semakin menguat bahwa kawasan tersebut telah berubah menjadi “sarang” penambangan yang seolah mendapatkan perlindungan khusus. Hal ini terbukti dari tidak adanya satu pun peralatan atau lokasi kegiatan yang dimusnahkan oleh pihak berwenang. Sebaliknya, aktivitas penambangan justru semakin meluas dan beroperasi tanpa hambatan yang berarti, seolah kebal terhadap aturan hukum yang berlaku.

Lokasi Mudah Dijangkau Namun Dibiarkan Berjalan Terus

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, akses menuju lokasi tambang sangat mudah dilalui. Bahkan kendaraan berjenis sedan pun dapat mencapai titik-titik penambangan tanpa menemui kesulitan medan atau hambatan apa pun. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan masyarakat mengapa praktik ilegal tersebut dibiarkan berjalan terus-menerus, padahal pihak berwenang dengan mudah dapat menjangkau lokasi tersebut untuk melakukan penindakan.

Salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya demi alasan keamanan menyampaikan bahwa para penambang bekerja tanpa henti, siang maupun malam hari tanpa ada gangguan sedikit pun.

“Kami menduga kuat tidak ada tindakan tegas yang diambil karena pemilik modal di balik aktivitas ini diduga melibatkan oknum tertentu, mantan anggota DPRD, hingga pengusaha besar. Kami warga lokal hanya dijadikan pekerja kasar di sini, sementara para pemodal sengaja mendatangkan alat berat untuk mengeruk kekayaan alam kami secara besar-besaran,” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.

Harapan kami kini sepenuhnya tertumpu kepada Bapak Kapolda Riau yang terhormat. Lihatlah nasib kami yang berada di Desa Semeliang Tebing ini, apa yang akan kami pertanggungjawabkan kepada anak dan cucu kami kelak? Kekayaan alam yang menjadi warisan bersama terus disedot dan dikeruk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemana lagi kami harus menaruh harapan untuk bangsa ini, khususnya di tanah Riau? Hanya kepada Bapak Kapolda Riau lah kami berharap, dan program Kepolisian Republik Indonesia “Green Policing” menjadi tumpuan kami untuk memberantas PETI di wilayah kami,” ucap sejumlah warga secara bersamaan dengan penuh harap.

Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Nyata yang Diterima Masyarakat

Selain keprihatinan atas kelancaran aktivitas ilegal tersebut, warga juga mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat merugikan kehidupan sehari-hari mereka. Aliran sungai yang dulunya jernih dan menjadi sumber kehidupan kini telah berubah bentuk sepenuhnya, dengan air yang selalu keruh dan kotor akibat sisa-sisa penggalian liar.

“Sungai Ketipo sudah tidak berbentuk lagi seperti dulu. Kami tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai itu untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk keperluan pertanian, karena sudah rusak parah akibat banyaknya aktivitas tambang emas yang beroperasi di sini,” keluh warga lainnya.

Para pekerja yang didatangkan ke lokasi pun diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk dari luar Pulau Sumatera seperti Pulau Jawa, yang hanya disuruh bekerja mengeruk kekayaan alam ini. Sementara itu, masyarakat setempat hanya menerima dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, pendangkalan sungai, hingga hilangnya mata pencaharian tradisional, tanpa mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil kekayaan alam yang ada di tanah kelahiran mereka sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat memohon kepada pihak kepolisian mulai dari tingkat Polsek hingga Polda Riau, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar segera bertindak tegas menindak seluruh pelaku PETI, mengusut tuntas dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu, serta memulihkan kembali lingkungan yang telah rusak akibat keserakahan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. (Tim-ANC)