INHU,RIAU,Autenticnews.co,-
Kerugian materiil yang dirasakan secara nyata diungkapkan oleh seorang debitur bernama Pendi Damanik. Ia menyatakan bahwa dana sebesar Rp11,6 juta yang dipotong oleh pihak BFI Finance pada saat pencairan pinjaman dengan alasan biaya pengurusan pajak kendaraan, hingga saat ini belum dikembalikan kepadanya. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 28/04/2026.
Meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan secara tuntas bahkan dilakukan melalui proses pelunasan yang dipercepat dari jangka waktu yang disepakati di awal perjanjian, janji pengembalian dana tersebut belum juga terealisasi.
Persoalan ini bermula ketika Pendi mengajukan fasilitas pinjaman dengan nilai pokok sebesar Rp150 juta pada tanggal 23 Juli 2025. Ia menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner nomor polisi BM 1254 BP sebagai jaminan utama.
Dari jumlah tersebut, ternyata hanya sebesar Rp138,4 juta yang diterima oleh peminjam. Sisanya sebesar Rp11,6 juta dipotong langsung oleh pihak lembaga pembiayaan dengan alasan akan digunakan untuk membiayai proses pembayaran pajak kendaraan yang saat itu sudah lewat jatuh tempo atau mati pajak. Pada saat itu, diberikan janji meyakinkan bahwa dana yang dipotong akan dikembalikan setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran pajak selesai dilaksanakan.
Dalam perjanjian, pinjaman tersebut diangsur selama dua setengah tahun dengan cicilan bulanan Rp7.821.770 x 30 bulan, dengan total akumulasi mencapai Rp234.653.100. Pendi Damanik telah membayar angsuran selama 8 bulan dengan total nilai Rp62.574.160.
Namun, pada bulan Maret 2026, Pendi memutuskan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban agar tanggung jawabnya segera selesai. Awalnya, angka yang harus dilunasi disebutkan berkisar Rp210 juta, namun setelah negosiasi, Pendi akhirnya membayar sebesar Rp187 juta rupiah dan dinyatakan lunas.
Janji Tidak Ditepati, Pajak Masih “Mati”
Setelah seluruh kewajiban selesai dan BPKB seharusnya sudah bisa dikembalikan, Pendi justru merasa sangat kecewa. Dana yang dipotong di awal tidak kunjung diterima kembali sebagaimana janji yang dibuat secara lisan maupun tertulis. Lebih mengejutkan lagi, status pajak mobil jaminan ternyata masih “Mati Pajak”.
Hal ini menimbulkan kecurigaan mendasar terkait ketidakjelasan pengelolaan dana yang dilakukan oleh pihak pembiayaan. Pendi juga menyoroti bahwa nominal pelunasan terasa melambung tinggi meskipun dilakukan sebelum waktunya, berbeda dari ekspektasi awal.
“Saya merasa ada ketidakjelasan dan dugaan manipulasi terhadap dana yang dipotong sejak awal hingga pembayaran sudah dilakukan delapan bulan, dan sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan,” ungkap Pendi dengan nada kecewa.
Ia pun meminta transparansi seluas-luasnya terkait rincian penggunaan dana tersebut serta dasar hukum pemotongan yang dilakukan di awal pencairan.
Rudi Wallker Purba: Tindakan Ini Sangat Memanjangkan
Persoalan ini kemudian mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia, Rudi Wallker Purba.
Menanggapi kasus ini, Rudi Wallker Purba menilai bahwa tindakan pemotongan dana tanpa kejelasan pertanggungjawaban hingga pelunasan merupakan hal yang “panjang”.
Artinya, kasus ini memiliki celah yang perlu dikaji lebih dalam dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta kerugian berkelanjutan bagi konsumen jika tidak segera diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Rudi menegaskan pentingnya lembaga pembiayaan menjaga kepercayaan nasabah dengan menerapkan prinsip kejujuran dan keterbukaan, serta menepati setiap janji yang tertuang dalam perjanjian kerja sama. (Tim-ANC)
Narasumber: IWO
