Pengusaha Kayu di Kawasan Hutan Lindung Kab.Palas Diduga melanggar Aturan nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 

Oplus_131072

PALAS, SUMUT,Autenticnews.co,-

Ali Sodikin, seorang pengusaha kayu yang beroperasi di kawasan hutan lindung daerah Hulu Sungai Batang Lubu, Pasar Sabtu, Kecamatan Batang Lubu Sutan, Kabupaten Padang lawas, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.

Usahanya ini diketahui merupakan penerus dari jejak ayahnya, yang telah berkecimpung dalam dunia usaha kayu di kawasan hutan tersebut, selama lebih kurang dari 30 tahun.

Menurut informasi berinisial PND, aktivitas penampungan dan pengambilan kayu yang dilakukan Ali Sodikin diduga kuat tidak mematuhi peraturan perundang-undangan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Pasalnya, bahan baku kayu yang ia kelola selama ini, menurut informasi narasumber berinisial PND, kayu tersebut bersumber dari kawasan hutan lindung yang berlokasi di hulu Sungai Batang Lubu, yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dijadikan objek eksploitasi komersial.

Hal yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat adalah mengapa aktivitas ini bisa berjalan dengan bebas dan tanpa hambatan. Kebebasan Ali Sodikin mengelola kayu dari kawasan hutan lindung itu, menimbulkan keraguan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Indonesia.

Muncul pertanyaan mendasar: ada apa dengan sistem pengawasan dan penegakan hukum kita?

Kondisi ini juga memunculkan dugaan keras peran APH (Aparat Pengamanan Hutan) di wilayah Padang Lawas.

Publik mempertanyakan apakah lembaga yang seharusnya menjaga kelestarian hutan ini justru membiarkan perusakan berlangsung puluhan tahun lamanya.

Keberlanjutan usaha kayu di kawasan terlarang selama dua generasi ini semakin menguatkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan masih lemah dan membutuhkan perhatian serius agar hutan di Bukit Barisan tidak rusak lebih parah lagi.

Harapan Masyarakat , Kapolda Sumatera Utara segera bertindak tegas, terhadap pelaku ilegal logging kawasan hutan perbatasan kabupaten Padang lawas dengan Kabupaten Pasaman, Serta perbatasan kabupaten Padang lawas dengan Kabupaten Mandailing Natal. (Tim-ANC)

Exit mobile version