UUCK Bukan Pemutihan Kejahatan Kehutanan, P3KD Ingatkan Penegakan Hukum Tetap Berlaku

Ayu Junaidi Pengusaha Kebun Kelapa Sawit dalam kawasan hutan yang sukses
Ayu Junaidi Pengusaha Kebun Kelapa Sawit dalam kawasan hutan yang sukses

DUMAI,Autenticnews.co,-

Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau menyoroti dugaan penyalahgunaan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dinilai mulai dipakai sebagai tameng hukum atas penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

Ketua P3KD Riau, Salamuddin Purba, menegaskan bahwa skema penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghapusan pidana terhadap dugaan perusakan maupun penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal.

“Pasal keterlanjuran bukan pasal pemutihan. Negara hanya memberi ruang administratif agar penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat didata dan diselesaikan. Namun apabila terdapat unsur pidana kehutanan, kerusakan lingkungan, maupun kerugian negara, proses hukum tetap wajib berjalan,” tegas Salamuddin Purba, Rabu (27/5/2026).

Sorotan tersebut muncul terkait dugaan penguasaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang disebut-sebut dibangun sejak tahun 2008 oleh Ayu Junaidi.

Saat dimintai klarifikasi oleh P3KD Riau, pihak yang disebut mewakili kepentingan usaha tersebut, Amir Arifin, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Kita sudah berproses UUCK bang,” tulis Amir Arifin.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris P3KD Riau, Syaiful Aula, menegaskan bahwa proses administrasi dalam skema UUCK tidak otomatis menghapus status dugaan pelanggaran hukum.

“Proses administrasi untuk mendata luasan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit hendaknya jangan dijadikan tameng penguasaan hutan ilegal. Jika sudah diverifikasi sebagai kebun ilegal, ya tetap saja ilegal. Jika hasil pengujiannya terdapat unsur pidana, maka siap-siap untuk mempertanggungjawabkannya,” tegas Syaiful Aula.

Menurut P3KD Riau, Pasal 110A dan 110B hanya mengatur mekanisme administratif dan sanksi pemulihan, bukan penghentian pidana secara otomatis.

P3KD juga mengungkap bahwa dugaan alih fungsi kawasan hutan tersebut telah menjadi perhatian sejak lama. Pada tahun 2013, LPANI Yustisia bersama tim gabungan pernah melakukan investigasi lapangan dan menemukan perkembangan kebun sawit yang diduga mencapai sekitar ±1.375,5 hektare. Padahal sebelumnya, luasan tanaman sawit di kawasan tersebut disebut masih berkisar 400 hingga 500 hektare.

Hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada Juni 2013 sebagai dugaan alih fungsi kawasan hutan.

Selain itu, sejumlah informasi yang dihimpun menyebut kawasan tersebut dulunya merupakan hamparan hutan alam yang diduga berada di eks areal HPH Sri Buana.

P3KD Riau menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan status kawasan, legalitas usaha, serta dugaan kerugian negara yang timbul akibat penguasaan kawasan hutan dalam skala besar tersebut.

“Jangan sampai skema keterlanjuran berubah menjadi jalur aman bagi penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Jika itu terjadi, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan hutan dan keadilan ekologis,” ujar Salamuddin Purba.

P3KD Riau juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan di wilayah Dumai dan sekitarnya.

Dalam perkembangan lain, dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut juga telah digugat oleh salah satu yayasan lingkungan. Dalam materi gugatan disebutkan bahwa telah terjadi perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi konversi (HPK) menjadi perkebunan kelapa sawit seluas ±1.375,5 hektare di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Penggugat menilai aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengandung unsur tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup karena dilakukan di atas kawasan yang masih berstatus hutan negara.

Gugatan tersebut juga menyoroti adanya dugaan “kejahatan berlanjut” atau continuing offense, karena aktivitas penguasaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga panen kebun sawit disebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin yang sah serta meminta pemulihan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum kehutanan di Provinsi Riau, khususnya terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.

P3KD Riau menegaskan, penyelesaian administrasi melalui UUCK tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan dugaan tindak pidana kehutanan maupun kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun.(Tim-ANC)