KAMPAR,Autenticnews.co,-
Rincian penggunaan dana perpisahan siswa kelas 6 SDN 024 Tarai Bangun, Kecamatan Kampar, menjadi sorotan publik setelah sejumlah orang tua wali siswa mengeluhkan besaran biaya yang dipungut sebesar Rp 310.000 per siswa. Kegiatan pelepasan siswa tersebut dilaksanakan di halaman sekolah pada Sabtu, 30 Mei 2026 lalu.
Kekecewaan orang tua tidak hanya berpusat pada besarnya nominal yang diminta, tetapi juga pada rincian anggaran yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai aturan. Salah satu poin yang paling menimbulkan tanda tanya adalah alokasi biaya fotokopi ijazah yang tercatat sebesar Rp 50.000 untuk setiap siswa. Padahal, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), telah diatur secara jelas 12 komponen penggunaan dana yang sah, dan biaya fotokopi dokumen resmi seperti ijazah tidak seharusnya dibebankan dalam anggaran kegiatan perpisahan.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai pungutan dana perpisahan sebesar Rp 310.000 per siswa ini sudah tersebar dan memicu protes dari kalangan orang tua. Hal ini juga bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar yang diterbitkan pada tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, secara tegas dilarang penyelenggaraan kegiatan perpisahan sekolah yang membebani orang tua siswa dengan biaya yang tinggi atau tidak wajar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut seolah tidak dipedulikan, di mana orang tua tetap diminta mengeluarkan biaya besar dengan rincian yang mengandung unsur yang tidak relevan.
Menanggapi temuan rincian biaya yang janggal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Zulkifli, memberikan tanggapan tegas saat dikonfirmasi pewarta. Ia menyatakan keterkejutannya mendapati biaya fotokopi ijazah masuk ke dalam pos anggaran perpisahan.
“Baik Pak, terima kasih. Hal semacam ini perlu kita tindak lanjuti. Kenapa sampai ada dana fotokopi ijazah? Itu urusan sekolah, kenapa masuk ke acara perpisahan?” tanya Zulkifli.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan pihak penyelenggara kegiatan untuk menelusuri kebenaran penggunaan anggaran tersebut. “Pastikan dulu Pak, apakah acara perpisahan itu dilaksanakan oleh sekolah atau murni oleh orang tua? Kalau murni orang tua, sangat mudah dilacak kebenaran-kebenaran yang ada, terutama masalah anggarannya,” tambahnya.
Setelah pewarta menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung pada hari yang sama, Zulkifli langsung berkomitmen untuk turun tangan. “Baik, saya akan ke sekolah untuk menindaklanjuti. Terima kasih infonya,” ujarnya tegas.
Kasus ini kembali memunculkan seruan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar meningkatkan pengawasan ketat terhadap seluruh satuan pendidikan. Hal ini mengingat masih banyak ditemukan kegiatan yang diklaim sebagai hasil musyawarah komite sekolah, paguyuban, dan orang tua, namun rincian biayanya mengandung unsur yang tidak relevan, tidak transparan, dan membebani masyarakat.
Sisi lain yang juga menjadi tanda tanya besar adalah pernyataan Kepala Sekolah SDN 024 Tarai Bangun, Y Epi, saat dikonfirmasi pewarta dalam pemberitaan sebelumnya. Ketika ditanya terkait pemungutan biaya Rp 310.000 tersebut, Y Epi mengaku tidak mengetahui apa-apa. Jawaban yang lebih mengejutkan muncul saat ia ditanya apakah benar ia tidak tahu akan diadakannya perpisahan di lingkungan sekolahnya.
“Saya tidak tahu. Saya tahu ada kegiatan perpisahan di sekolah ini karena ada undangan dari panitia perpisahan,” jawab Y Epi.
Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Bagaimana mungkin komite sekolah, paguyuban, dan orang tua dapat menyelenggarakan kegiatan besar di lingkungan sekolah tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala sekolah? Hal ini dinilai sangat aneh dan menimbulkan dugaan adanya ketidakjelasan koordinasi, pembagian tanggung jawab, hingga transparansi pengelolaan dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan orang tua siswa berharap tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kampar dapat mengungkap kejelasan aliran dana, memastikan tidak ada pungutan liar, serta menegakkan aturan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Tim-ANC)












