PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian publik di Provinsi Riau. Aktivitas yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun itu disebut-sebut menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar dan mengganggu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau.
Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Riau berlangsung secara masif dan terorganisir.
Berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan dilaporkan beredar di sejumlah kabupaten dan kota, mulai dari wilayah pesisir hingga daerah perkotaan.
Dalam berbagai informasi yang dihimpun tim media, muncul nama seorang pria berinisial Dj yang disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Riau.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penetapan hukum ataupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana dimaksud. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/6/2026), yang bersangkutan membantah masih terlibat dalam aktivitas distribusi rokok tanpa cukai.
“Maaf bang, kami sudah berhenti dari itu. Sudah ada tiga tahun kami tiarap, tidak ada jualan lagi. Dulu memang pernah, itu pun kerja sama dengan orang lain,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang diperoleh tim media dari beberapa narasumber yang mengaku mengetahui perkembangan peredaran rokok ilegal di Riau. Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas distribusi diduga masih berlangsung dengan pola yang lebih tertutup dan jaringan yang lebih luas.
“Kalau dibilang sudah tidak bermain lagi, mungkin bukan di level kecil. Informasi yang kami dengar justru perannya sekarang lebih besar dibanding sebelumnya. Namun tentu hal ini perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang profesional,” ujar sumber tersebut.
Investigasi Lapangan.
Tim media juga melakukan penelusuran di sejumlah lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas usaha para pelaku distribusi rokok tanpa cukai.
Dari hasil pengamatan, ditemukan adanya beberapa aset dan kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung di lokasi berbeda.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti hukum yang dapat mengaitkan secara langsung aset-aset tersebut dengan dugaan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Potensi Kerugian Negara
Pengamat ekonomi dan perpajakan menilai bahwa peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program kesejahteraan masyarakat.
Apabila peredaran rokok ilegal berlangsung dalam jumlah besar dan tidak terkendali, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan yang nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya, tergantung volume peredaran dan jenis produk yang dipasarkan.
Selain merugikan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Ancaman bagi Konsumen
Rokok ilegal juga menimbulkan persoalan lain dari aspek perlindungan konsumen. Produk yang beredar tanpa pengawasan resmi berpotensi tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, baik terkait produksi, distribusi, maupun kewajiban pelabelan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa konsumen tidak memperoleh jaminan yang memadai mengenai asal-usul dan legalitas produk yang dikonsumsi. Aparat Diharapkan Bertindak Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal. (Tim-ANC).
Bersambung……..
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .
