Alat Berat Dipimpin Kades Sungai Rambai Diduga Rusak Hutan Produksi Terbatas, Ribuan Hektar Beralih Jadi Sawit Tanpa Izin

Foto: Alat berat yang sedang buka jalan ke kawasan Hutan Antara Desa Sungai Rambai dan Desa Tanjung Harapan lokasinya Gelawan
Foto: Alat berat yang sedang buka jalan ke kawasan Hutan Antara Desa Sungai Rambai dan Desa Tanjung Harapan lokasinya Gelawan

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat kembali mencoreng kawasan hutan di Kabupaten Kampar. Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi narasumber terpercaya, pada Jumat, 19 Juni 2026, terlihat jelas penggunaan alat berat yang diduga milik Kepala Desa Sungai Rambai untuk membuka akses jalan di kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Lokasi kegiatan pembukaan jalan tersebut berada di wilayah Gelawan dan Pakisan, tepatnya di perbatasan antara Desa Sungai Rambai dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas pembukaan kawasan tersebut menggunakan 1 unit ekskavator dan 1 unit buldozer.

“Kami melihat sendiri alat berat itu beroperasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa setempat. Tanaman kayu hutan ditebang, tanah digali untuk dibuat jalan tembus menuju kawasan dalam hutan. Padahal itu jelas-jelas kawasan hutan produksi terbatas yang tidak boleh diubah fungsi tanpa izin resmi,” ungkap narasumber.

Kegiatan pembukaan akses jalan ini dinilai sebagai langkah awal perusakan kawasan hutan, yang kemudian diikuti dengan penggundulan lahan secara besar-besaran. Pantauan Tim Pewarta Autenticnews.co di lapangan mengonfirmasi bahwa kawasan hutan yang membentang di wilayah Sungai Rambai hingga ke Desa Sungai Sarik seluas ribuan hektar kini telah berubah total menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa alih fungsi kawasan hutan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin pelepasan hak ataupun izin pengalihan fungsi lahan dari instansi kehutanan berwenang. Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan, setiap pengelolaan maupun perubahan fungsi kawasan hutan negara wajib melalui proses administrasi yang ketat dan mendapatkan persetujuan resmi pemerintah pusat maupun daerah.

Kasus dugaan pelanggaran hukum di kawasan ini sebenarnya sudah lama menyebar luas di berbagai media daring maupun media sosial. Berbagai laporan dan pemberitaan telah diunggah ke publik, namun hingga saat ini belum terlihat ada tindakan tegas dan nyata dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Ketiadaan langkah penindakan tersebut kini memicu dugaan mendalam di kalangan masyarakat dan pengamat lingkungan. Diduga kuat adanya persekongkolan antara oknum aparat penegak hukum di Polda Riau, oknum petugas UPTD Dinas Kehutanan Wilayah Kampar Kiri, dengan oknum Kepala Desa Sungai Rambai yang berinisial DK serta pengusaha yang menguasai lahan di kawasan tersebut.

Dugaan persekongkolan itu timbul,karena setiap aparat penegak hukum dari Polda Riau turun ke wilayah kawasan hutan sungai rambai dan sungai Sarik untuk melakukan tindakan, namun tidak pernah ditemukan alat alat berat yang sedang menjalankan aktivitas membuka lahan dan membuka jalan masuk ke wilayah kawasan hutan tersebut. Sementara kawasan hutan produksi terbatas tersebut telah beralih fungsi menjadi kebun Kelapa Sawit.

Dalam hal ini, Masyarakat menilai kelambanan atau ketidakberpihakan aparat justru memperlebar ruang gerak pelaku perusakan hutan. Alih-alih menertibkan dan memulihkan kawasan hutan yang rusak, dugaan pembiaran ini justru semakin memperparah kerusakan ekosistem serta merugikan hak negara dan masyarakat luas atas sumber daya alam.

Kini masyarakat menuntut Kapolda Riau, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, serta Bupati Kampar untuk segera membongkar dugaan persekongkolan tersebut, memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, serta memulihkan kembali kawasan hutan produksi terbatas yang telah dirusak. Tim Autenticnews-co akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kami sudah berupaya, untuk menghubungi DK selaku kepala Desa Sungai Rambai melalui aplikasi WhatsApp,Namun tidak berhasil, karena nomor hpnya tidak aktif lagi, sampai berita ini tayang. (Tim -ANC).

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .