ALAT BERAT DIDUGA DIBAWA KADES SUNGAI RAMBAI RUSAK HUTAN PRODUKSI TERBATAS, RIBUAN HEKTAR BERUBAH JADI SAWIT TANPA IZIN

Foto : Alat berat yang digunakan untuk membuka jalan di Dusun 5 Desa Sungai Rambai, informasinya Alat Kades
Foto : Alat berat yang digunakan untuk membuka jalan di Dusun 5 Desa Sungai Rambai, informasinya Alat Kades

KAMPAR KIRI,Autenticnews.co,-

Aktivitas pembukaan jalan secara besar-besaran tercatat berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di wilayah Gelawan, tepatnya di perbatasan antara Desa Sungai Rambai dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kegiatan tersebut terekspos pada Jumat, 19 Juni 2026, dengan keterlibatan alat berat yang diduga dikelola langsung oleh Kepala Desa Sungai Rambai berinisial DK.

Foto : Alat berat yang sedang beraktivitas membuka jalan di kawasan hutan produksi terbatas, diduga dilaksanakan oleh Kepala Desa Sungai Rambai.

Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, kegiatan pembukaan lahan dan pembuatan akses jalan itu berlangsung di wilayah Dusun 5 Desa Sungai Rambai. Alat berat yang digunakan berjumlah dua unit, yaitu satu unit ekskavator dan satu unit buldoser. Menurut informasi yang diperoleh, kedua alat berat tersebut merupakan milik dari Kepala Desa setempat. Langkah pembukaan jalan ini dinilai sebagai tindakan awal yang jelas-jelas merusak dan mengubah bentuk kawasan hutan yang secara aturan hukum memiliki fungsi dan perlindungan khusus.

Pantauan mendalam yang dilakukan Tim Pewarta Autenticnews-co di lapangan memperlihatkan fakta yang jauh lebih besar. Kawasan hutan yang membentang luas meliputi wilayah Desa Sungai Rambai hingga ke Desa Sungai Sarik, dengan luas mencapai ribuan hektar, kini kondisinya telah berubah total. Hamparan pohon hutan yang lebat kini telah digantikan oleh lahan terbuka yang siap tanam maupun kebun kelapa sawit yang sudah berjalan.

Kondisi ini menguatkan dugaan kuat bahwa pengalihan fungsi kawasan hutan tersebut dilakukan secara tidak sah. Hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya izin pelepasan hak maupun izin pengalihan fungsi lahan yang sah dan resmi dari instansi kehutanan berwenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan yang berlaku. Setiap perubahan fungsi kawasan hutan wajib melalui proses administrasi yang ketat, evaluasi dampak lingkungan, serta persetujuan pemerintah, namun hal tersebut tampaknya tidak dipatuhi di lokasi ini.

Foto : Lahan kawasan hutan produksi terbatas yang dirusak dan alih fungsikan menjadi kebun Kelapa sawit, dan ini bibit yang akan ditanam 

Berita mengenai perusakan kawasan hutan ini sebenarnya sudah lama menyebar luas ke ruang publik. Konten terkait aktivitas pembukaan lahan telah beredar secara viral di berbagai media sosial seperti TikTok, serta dimuat dalam sejumlah pemberitaan di media daring. Namun yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan, pemeriksaan, maupun tindakan hukum yang tegas dan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Ketidakhadiran langkah penegakan hukum yang jelas dan cepat ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat dan pengamat lingkungan. Muncul dugaan kuat adanya persekongkolan atau kerja sama yang tidak wajar antara oknum aparat penegak hukum, oknum petugas instansi kehutanan setempat, dengan oknum Kepala Desa berinisial DK serta pihak pengusaha yang menguasai dan mengelola lahan di kawasan tersebut. Pembiaran yang terjadi dinilai semakin memperparah kerusakan lingkungan, merugikan kepentingan negara, serta mengabaikan hak masyarakat atas sumber daya alam yang ada di wilayahnya.

Saat ini masyarakat luas menuntut kepada pihak berwenang, mulai dari Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, hingga Pemerintah Kabupaten Kampar, untuk segera turun tangan membongkar fakta yang sebenarnya, memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, serta mengambil langkah pemulihan ekosistem kawasan hutan produksi terbatas yang telah dirusak.

Tim Media, sudah berupaya menghubungi Kepala Desa Sungai Rambai melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya, namun sampai berita ini tayang, Hpnya tidak Aktif aktif.

Tim Autenticnews-co akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan berimbang. (Tim-ANC)

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .

Exit mobile version