KUANSING,Autenticnews.co,-
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau yang lebih dikenal dengan sebutan PETI kembali mencoreng wajah Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan pemantauan langsung tim pewarta di lapangan, penambangan ilegal ini berjalan bebas dan tanpa rasa takut di sepanjang aliran Sungai Singingi, tepatnya di wilayah Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, pada hari Senin, 6 Juli 2026. Keberadaan aktivitas ini dinilai sangat merugikan dan berpotensi besar merusak ekosistem serta lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, aktivitas penambangan tersebut berlangsung secara terbuka di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar sekaligus sorotan dari berbagai pihak, terutama masyarakat dan awak media, yang meminta penanganan serius dan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sorotan ditujukan kepada Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana SH S.I.K., M.H., serta Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H., agar segera menindaklanjuti laporan yang masuk dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayahnya tetap terjaga.

Dalam kunjungan dan pengumpulan informasi di lokasi, tim pewarta mengalami kejadian yang cukup mencolok. Salah satu pelaku penambangan dengan inisial R diketahui berusaha melakukan tindakan penyuapan sebesar Rp300.000 kepada awak media dengan harapan agar aktivitas ilegal tersebut tidak diliput atau dipublikasikan. Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh tim pewarta karena bertentangan dengan prinsip jurnalistik dan kewajiban mengungkap fakta demi kepentingan umum. Di sisi lain, terdapat pula pelaku lain dengan inisial H yang justru berbicara berani saat dikonfirmasi, dengan santai menyampaikan: “Kalau mau beritakan silakan saja,” ujarnya dengan nada yang tidak menunjukkan rasa takut maupun rasa bersalah.
Akibat aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa izin ini, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat nyata dan parah. Sepanjang aliran Sungai Singingi kini tampak keruh dan berwarna coklat pekat, sehingga airnya tidak lagi layak maupun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan sehari‑hari. Tidak hanya aliran air yang tercemar, kondisi lingkungan di wilayah Kecamatan Singingi Hilir juga mengalami kerusakan fisik yang sangat luas. Kawasan yang dulunya berupa lahan hijau kini berubah luluh lantak menjadi hamparan tanah gundur, tumpukan batu, dan pasir yang membentang hingga mencapai ratusan hektar.

Secara hukum, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana yang jelas dan tegas dilarang. Hal ini tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau yang dikenal sebagai UU Minerba. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda administratif maksimal mencapai Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa penyitaan dan perampasan seluruh alat kerja serta keuntungan hasil penambangan, serta kewajiban mutlak untuk melakukan pemulihan dan perbaikan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas tersebut.
Selain melanggar aturan perundang‑undangan, aktivitas PETI juga sangat berbahaya karena umumnya menggunakan bahan kimia beracun dan berbahaya yang dapat mencemari tanah, air, serta merusak ekosistem sungai secara permanen. Bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya alam secara sah dan berkelanjutan, jalur yang tersedia adalah dengan mengajukan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tidak merugikan lingkungan maupun melanggar hukum.
Menyikapi hal tersebut, tim pewarta dan masyarakat sekitar meminta kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum di wilayah Kuantan Singingi untuk segera bertindak tegas dan nyata. Langkah penindakan, pengawasan, dan pemberantasan harus segera dilakukan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan pelaku hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak Polda Riau sendiri melalui Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, telah menegaskan sikapnya bahwa tidak ada ruang, kompromi, maupun toleransi sedikit pun terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi maupun seluruh Provinsi Riau. Polda Riau bersama jajaran Polres Kuantan Singingi juga telah mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak alam dan merugikan kepentingan bersama. (Tim-ANC)
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .












