INDRAGIRI HULU,Autenticnews.co,-
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meluas secara tak terkendali di wilayah Kecamatan Rakit Kulim, Kelayang, Peranap, hingga Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, kini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem alam serta mata pencaharian masyarakat setempat yang sehari‑harinya bergantung sepenuhnya pada kelestarian sumber daya alam dan aliran sungai yang ada di wilayah tersebut.
Sosok “Delapan Naga” Diduga Jadi Pengendali Utama
Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya demi alasan keamanan dan keselamatan diri, yang kami panggil dengan nama samaran Kel, pada Minggu (12/7/2026), seluruh operasional pertambangan ilegal yang berjalan di keempat kecamatan tersebut diduga kuat dibekingi serta dilindungi oleh pihak‑pihak yang memiliki pengaruh sangat besar dan kuat. Kelompok ini dikenal luas di kalangan masyarakat setempat dengan sebutan yang cukup menonjol, yaitu “Delapan Naga”.
“Bekingan utama aktivitas PETI yang berjalan bebas di empat kecamatan itu adalah orang‑orang yang sangat berpengaruh, dikenal luas dengan sebutan Delapan Naga,” ungkap Kel dengan nada berhati‑hati. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kelompok tersebut tidak hanya berperan sekadar sebagai pelindung atau pemberi jaminan keamanan operasional, tetapi juga berkedudukan sebagai penyedia modal utama sekaligus pihak yang menampung seluruh hasil tambang berupa emas mentah yang belum melalui proses pemurnian dari para pelaku penambang di lapangan.
Skala operasi yang berjalan sangat besar dan masif. Setiap harinya tercatat ratusan unit rakit dompeng beroperasi menyebar di berbagai titik penambangan yang tersebar luas, dengan dugaan hasil tambang yang dikumpulkan secara keseluruhan mencapai sekitar delapan kilogram emas per harinya. Selain itu, puluhan titik pemurnian emas juga tersebar berjejer di seluruh wilayah keempat kecamatan tersebut, beroperasi secara terbuka tanpa upaya penyembunyian yang berarti. Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak berdaya, cemas, dan terus mempertanyakan: siapa sebenarnya sosok di balik kelompok tersebut? Siapa yang berani serta berwenang menindak tegas kelompok yang diduga kuat memiliki perlindungan ini?
Kerusakan Lingkungan Parah dan Dugaan Pembiaran Aparat
Kondisi alam yang semakin memburuk dan rusak menjadi bukti nyata dampak nyata dari aktivitas‑aktivitas penambangan liar tersebut. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan menyatakan kerusakan yang terjadi sudah sangat parah dan sebagian besar sudah sulit untuk dipulihkan kembali ke kondisi semula.
“Bukit‑bukit hijau yang dulunya menjulang rimbun kini sudah rata dengan tanah, daratan luas berubah menjadi lubang‑lubang besar yang berisi air genangan layaknya danau buatan yang dalam dan berbahaya, sementara lahan pertanian yang subur dan produktif kini beralih fungsi menjadi tanah tandus, berpasir, serta galian‑galian yang sangat membahayakan keselamatan siapa saja yang lewat,” paparnya dengan nada penuh kekhawatiran.
Di sisi lain, muncul pertanyaan besar sekaligus kecurigaan yang kuat mengenai keberadaan serta kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Ratusan rakit dompeng terlihat jelas berjejer panjang di sepanjang aliran Sungai Indragiri hingga masuk jauh ke dalam areal perkebunan warga maupun kawasan hutan, seolah beroperasi secara terang‑terangan dan bebas tanpa rasa takut sedikitpun terhadap penindakan hukum. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya aliran setoran rutin atau perlindungan khusus tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini dibiarkan berjalan terus‑menerus tanpa gangguan berarti.
Seruan Tindakan Tegas dan Upaya Konfirmasi
Menyikapi situasi yang semakin memburuk dan mengancam masa depan lingkungan serta kehidupan masyarakat setempat, Wawan Syahputra dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan Provinsi Riau menegaskan dengan tegas bahwa negara tidak boleh tunduk, kalah, atau membiarkan kejahatan ini berlanjut di hadapan mafia tambang yang merusak kekayaan alam bangsa.
“Pemanfaatan dan pengurasan kekayaan alam semata demi keuntungan pribadi serta kelompok sempit tanpa memikirkan keseimbangan ekosistem, kelestarian lingkungan, maupun hak masa depan generasi penerus adalah kejahatan lingkungan yang berat dan tidak boleh dibiarkan berlanjut begitu saja,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang rusak parah akibat galian liar semacam ini sangat sulit dan memakan waktu serta biaya sangat besar untuk dipulihkan kembali kesuburannya, sementara lubang‑lubang bekas tambang yang terbuka luas berpotensi besar menjadi sarang nyamuk penyakit, tempat pembiakan hewan berbisa, serta sumber bencana tenggelam yang sewaktu‑waktu dapat membahayakan keselamatan warga sekitar maupun anak‑anak yang bermain di sekitarnya.
Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas meminta Kapolda Riau beserta jajarannya, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau segera merespons dan membentuk tim khusus yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan penindakan tegas, menyeluruh, dan tuntas terhadap seluruh pelaku, pengendali, penyedia modal, penampung hasil tambang, serta oknum‑oknum yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan, dan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan mereka di hadapan hukum yang berlaku dengan seadil‑adilnya.
Sementara itu, terkait dugaan‑dugaan serta fakta‑fakta yang terjadi di lapangan sebagaimana diuraikan di atas, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Indragiri Hulu melalui pesan aplikasi WhatsApp. Pesan telah terkirim dan terbaca (tanda centang dua biru), namun hingga berita ini diterbitkan dan disebarluaskan belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan. Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi pihak berwenang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, serta penjelasan demi keberimbangan, kebenaran, dan kelengkapan informasi yang disajikan kepada publik luas.
(Tim Re-ANC)
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .












