ROHIL,Autenticnews.co,-
Keberadaan Bendera Merah Putih di lingkungan Kantor Pos Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat setempat. Pasalnya, instansi pelayanan publik yang berlokasi di wilayah tersebut diduga telah berbulan-bulan tidak mengibarkan bendera kebangsaan sebagai simbol kedaulatan negara.
Berbagai laporan yang diterima awak media dari warga sekitar menyebutkan bahwa tiang bendera di halaman Kantor Pos Kubu terlihat kosong dalam waktu yang cukup lama. Padahal, pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan instansi pemerintah merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi, sekaligus bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap bangsa serta negara.
“Sering saya lewat di depan kantor ini, sudah berbulan-bulan tidak terlihat bendera Merah Putih berkibar di sana. Padahal ini kantor milik negara, seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol negara,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/7/2026).
Warga lainnya juga menilai hal tersebut merupakan hal yang sangat disayangkan. Menurut mereka, pengibaran bendera bukan sekadar rutinitas semata, melainkan cerminan kesadaran dan tanggung jawab aparatur negara terhadap identitas bangsa. Apalagi Kantor Pos adalah instansi yang setiap hari berinteraksi langsung dengan berbagai kalangan masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, secara tegas diatur kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih pada waktu tertentu di kantor instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta bangunan lainnya. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan yang tinggi terhadap Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merobek, merusak, membakar, atau menginjak-injak Bendera Merah Putih dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih. Selain itu, kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengibaran pun dapat menjadi sorotan dan dievaluasi oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Kepala Kantor Pos Kubu yang diketahui bernama Jasmi belum bersedia memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan kelalaian tersebut. Awak media telah berupaya menghubungi melalui saluran telepon dan pesan singkat, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai guna memastikan alasan di balik tidak dikibarkannya bendera di lokasi tersebut.
Masyarakat pun berharap pihak manajemen Kantor Pos wilayah Rokan Hilir hingga tingkat pusat segera meninjau kondisi ini. Jika benar terjadi kelalaian, diharapkan segera dilakukan pembenahan dan pembinaan kepada jajaran pengelola kantor agar tidak terjadi lagi di masa mendatang. Tindakan administratif yang sesuai dengan peraturan kepegawaian pun diminta diterapkan jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan.
“Kami berharap ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai karena kelalaian sebagian orang, nama baik instansi dan penghormatan kita terhadap negara menjadi tercoreng,” harap warga lainnya.
Redaksi media ini sendiri hingga saat ini masih terus berupaya menjaring konfirmasi dari pihak terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Kantor Pos Kubu maupun pihak manajemen wilayah tetap dibuka seluas-luasnya demi keberimbangan dan keakuratan informasi dalam pemberitaan ini. Perkembangan terkait isu ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada masyarakat. (Amir -ANC)
