ROKANHILIR,Autenticnews.co,-
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi meluncurkan kebijakan baru pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistaman, pada 15 April 2026, sebagai wujud nyata transformasi budaya kerja dan efisiensi sumber daya daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus merampingkan biaya operasional pemerintahan. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa ASN akan menjalankan kombinasi pola kerja antara bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan WFH, dengan satu hari dalam seminggu—tepatnya hari Jumat—dijadwalkan bekerja dari rumah.
Meski tidak berada di kantor, Bupati Bistaman menegaskan disiplin dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. Seluruh ASN wajib melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi Simpegnas menggunakan fitur Presensi Di Luar Titik Lokasi, serta diwajibkan mengisi jurnal harian kinerja berbasis output agar produktivitas tetap terjaga.
Selain mendorong transformasi digital, kebijakan ini membawa misi besar efisiensi dan penghematan energi secara nyata. Pemkab Rokan Hilir menargetkan pengurangan pengeluaran melalui langkah-langkah konkret:
– Penghematan Listrik: Mengatur suhu pendingin ruangan pada rentang 24°C–25°C, mematikan AC satu jam sebelum jam kerja berakhir, serta mencabut peralatan listrik yang tidak digunakan.
– Penghematan BBM dan Perjalanan Dinas: Membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri hingga 50%, dan luar negeri sebesar 70%.
– Optimalisasi Teknologi: Mendorong seluruh kegiatan rapat, seminar, dan bimbingan teknis dilaksanakan secara hibrida maupun daring.
Bupati memastikan kebijakan ini sama sekali tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Seluruh unit kerja yang bersentuhan langsung dengan publik tetap diwajibkan beroperasi penuh secara WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan syarat target kinerja tetap tercapai dan kualitas layanan tidak menurun.
Untuk menjamin keberhasilan dan pengawasan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab memantau kinerja bawahannya. Secara berkala, laporan evaluasi mengenai disiplin, realisasi kinerja, serta hasil penghematan anggaran (listrik, air, dan BBM) wajib disampaikan kepada Bupati melalui Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir paling lambat tanggal 1 setiap bulannya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu membangun resiliensi organisasi birokrasi yang lebih tangguh, sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang modern, terukur, dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. (Melky-ANC)
