PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) lebih selektif dan berhati-hati dalam menentukan mitra pengelola perkebunan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO). Ia menegaskan, KSO tidak boleh diberikan kepada perusahaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar maupun hak-hak masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion menyusul masih terus berulangnya bentrokan dan konflik perkebunan di sejumlah wilayah Riau. Menurutnya, konflik agraria tidak boleh kembali terjadi setelah pengelolaan lahan beralih kepada Agrinas.
“Jangan sampai pergantian pengelola hanya mengganti nama perusahaan, sementara persoalan dengan masyarakat tetap terjadi. Agrinas harus memastikan perusahaan yang dipercaya mengelola kebun mampu membangun hubungan baik dengan masyarakat dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujar Mafirion di Pekanbaru, Senin.
Mafirion menekankan, lahan yang dikelola Agrinas memiliki dimensi sosial yang besar. Pengelolaannya tidak boleh hanya berorientasi pada produksi dan keuntungan semata, melainkan juga wajib memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat serta menjamin kepastian atas hak-hak mereka.
“Kalau perusahaan penerima KSO mengabaikan masyarakat, memicu konflik, atau tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan masyarakat adat, jangan diberikan kepercayaan mengelola kebun,” tegasnya. “Agrinas harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan kerja sama dengan mitra yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.”
Konflik perkebunan, kata Mafirion, masih menjadi pekerjaan rumah serius di Riau. Persoalannya mencakup penguasaan dan pengelolaan lahan, akses masyarakat terhadap perkebunan, hubungan perusahaan dengan pekerja serta warga sekitar, hingga pemenuhan hak masyarakat adat. Bahkan di Rokan Hulu, konflik pengelolaan perkebunan sempat berujung bentrokan antarkelompok setelah pengambilalihan lahan dan penunjukan pihak KSO. Sengketa lahan di Tambusai Utara dan Kota Garo juga menjadi perhatian serius, hingga mendorong koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Komnas HAM.
“Kita tidak ingin kebun yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan justru berubah menjadi sumber konflik. Kehadiran Agrinas harus dirasakan sebagai kehadiran negara yang membawa solusi, bukan persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mafirion meminta Agrinas mengevaluasi seluruh mitra pengelola, khususnya perusahaan yang memiliki catatan persoalan dengan masyarakat. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, masyarakat adat, koperasi, serta pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap perkebunan.
Ia juga mengapresiasi rencana Agrinas memperluas keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan perkebunan, dengan mengarahkan pola KSO menuju sistem vendor agar manfaatnya lebih banyak dirasakan masyarakat sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha lokal.
“Perubahan pola kerja sama harus menjadi perubahan paradigma. Masyarakat lokal jangan hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Mereka harus memperoleh kesempatan bekerja, bergabung dalam koperasi, menjadi mitra usaha, dan menikmati manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan,” kata Mafirion.
Menurutnya, pengelolaan perkebunan negara harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, kemitraan, dan keberlanjutan. Keberhasilan Agrinas tidak cukup diukur dari besarnya produksi dan keuntungan semata, melainkan juga dari seberapa banyak konflik yang berhasil diselesaikan dan seberapa besar kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Jangan beri KSO kepada perusahaan yang tidak memiliki komitmen terhadap rakyat. Kebun harus menghasilkan dan perusahaan harus sehat, tetapi masyarakat juga wajib sejahtera. Itulah prinsip pengelolaan perkebunan yang berkeadilan,” tutup Mafirion. (RWP-ANC)












