SIAK,RIAU,Autenticnews.co,-
Nasib kebun sawit seluas kurang lebih 12 hektare milik Betty Az (59), warga yang menjadi korban penggelapan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, masih menggantung. Hingga kini, perkara yang bergulir di Polres Siak belum selesai, dan Betty terus berharap haknya dapat kembali sepenuhnya melalui proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
Betty Az, selaku pemilik sah dan korban, menyampaikan rasa kecewa yang mendalam terhadap tindakan mantan anggotanya, Yunasri Hasibuan alias Aci. Ia diduga berani menggelapkan, memalsukan, hingga menjual kebun sawit milik Betty kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah, tanpa asal-usul riwayat kepemilikan tanah yang jelas, bahkan berani bertindak seolah-olah dialah pemilik sah lahan tersebut.
Misteri Terbitnya SKGR Baru di Atas Tanah Orang Lain
Yang paling mencurigakan dan menjadi sorotan utama dalam perkara ini adalah bagaimana bisa diterbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) baru atas nama pihak lain, padahal lahan tersebut jelas milik Betty Az. Korban menaruh kecurigaan kuat adanya keterlibatan serta praktik bagi-bagi hasil oleh oknum perangkat desa atau kampung yang turut memfasilitasi terbitnya dokumen tersebut.
Perbuatan Yunasri Hasibuan selaku terlapor yang diduga mengalihkan kepemilikan lahan sawit milik Betty Az dengan cara dijual kepada pihak lain tanpa hak kini sedang ditangani Unit Reskrim Polres Siak. Penyelidik secara bertahap dan berkelanjutan berupaya mengungkap seluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara ini.
Saksi-Saksi Mulai Diperiksa, Mantan Penghulu Tak Luput dari Pemanggilan
Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa penyelidik, di antaranya pihak-pihak yang mengaku membeli lahan tersebut dari Yunasri Hasibuan alias Aci, serta para saksi sempadan yang mengetahui batas-batas dan riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Tidak hanya itu, Bambang, SH, MH — Mantan Penghulu Kampung Pinang Sebatang yang juga ikut menandatangani surat jual beli yang dilakukan Yunasri Hasibuan — juga tidak luput dari pemanggilan penyelidik dan telah berkali-kali dimintai keterangan.
Banyak spekulasi negatif beredar terkait proses teknis dan administratif terbitnya SKGR atas objek perkara di Kantor Kampung Pinang Sebatang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa saat Betty Az membeli lahan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2016, Penghulu Kampung saat itu adalah Bambang, SH, MH. Namun sekitar tahun 2018–2019, terbit kembali SKGR atas objek tanah yang sama atas nama Yunasri Hasibuan — padahal diketahui terlapor hanyalah pekerja kebun milik pelapor. Dan saat itu, yang menandatangani SKGR tersebut tetaplah Penghulu Kampung Bambang, SH, MH.
Lebih ironis lagi, Bambang SH, MH diduga ikut memiliki bagian di atas tanah milik pelapor seluas kurang lebih 2 hektare, yang diklaim didapat dari membeli secara menyicil kepada Yunasri Hasibuan dengan menggunakan nama istri terlapor. Setelah lunas, lahan tersebut kabarnya telah dijual kembali kepada warga Lubuk Dalam bernama Eliyas Marbun senilai Rp300.000.000.
Penghulu Baru Juga Dipanggil, Pemeriksaan Belum Selesai
Penghulu Pinang Sebatang yang baru menjabat periode ini, Sabarudin S. Hut, juga mendapat panggilan penyelidik untuk dimintai keterangan terkait dokumen-dokumen SKGR yang terbit di atas tanah milik pelapor. Tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2026, beliau diwakili oleh Rian, selaku Juru Tulis 1 Kantor Penghulu Pinang Sebatang. Namun sayangnya, kedatangan Rian tidak dibarengi dengan kesiapan data yang lengkap, sehingga pemeriksaan keterangan terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada waktu yang ditentukan kemudian.
Kuasa Hukum: Kuat Dugaan Ada Keterlibatan Oknum Perangkat Kampung
Mardun, SH, CTA — Kuasa Hukum Betty Az dari LBH Visual Justice Indonesia — menyampaikan keyakinannya bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pekerja Bu Betty tersebut tidak dilakukan sendirian.
“Kami meyakini dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pekerja Bu Betty ini an. YH als Aci tidak bertindak sendiri. Kuat dugaan adanya keterlibatan oknum perangkat desa/kampung sehingga bisa terbit SKGR atas nama karyawan pelapor, dan disinyalir adanya praktik bagi-bagi hasil di atas lahan tersebut,” tegas Mardun.
Ia juga menyampaikan harapan terhadap kinerja penyelidik. “Dengan bergulirnya perkara ini di Polres Siak, kami optimis terhadap kinerja Reskrim Polres Siak. Kita percayakan sepenuhnya kepada penyelidik Polres Siak untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum secara adil,” ujar Mardun, SH, CTA pada 18 Agustus 2026.
Hingga saat ini, perkara masih terus berjalan. Betty Az dan tim kuasa hukumnya berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga hak atas tanahnya dapat dikembalikan sebagaimana mestinya. (Tim-ANC)
