Sunaryo Laporkan Dugaan Pengrusakan Plang Sitaan Satgas PKH Di Lahan Eks PT Teso Indah, Lirik

Oplus_131072

INHU,RIAU,Autenticnews.co,-

Persoalan pengelolaan dan penguasaan lahan bekas konsesi PT Teso Indah di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali memanas. Kali ini terkait dugaan pengrusakan dan penutupan plang penanda lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaporan dilakukan oleh Sunaryo, pihak yang mendapat penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara melalui CV Jaya Keranji Konstruksi, sebagai pengelola yang ditunjuk untuk mengelola lahan tersebut. Laporan pengaduan telah diterima dan dicatat secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indragiri Hulu pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Inhu, kejadian dugaan pengrusakan tersebut diketahui pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, tepat di kawasan lahan eks PT Teso Indah, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Sunaryo menyampaikan bahwa saat melakukan pengecekan rutin di lokasi, plang penanda sitaan Satgas PKH yang telah dipasang di batas kawasan lahan tersebut ditemukan dalam kondisi rusak. Bahkan, sebagian permukaan plang tertutup rerumputan liar yang tumbuh tinggi, seolah-olah sengaja ditutupi agar tidak terlihat oleh pihak yang melintas maupun aparat yang berwenang. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sengaja untuk menghilangkan tanda resmi bahwa lahan tersebut merupakan aset yang telah disita oleh Satgas PKH.

“Kami mendapati plang sitaan itu sudah rusak dan sebagian tertutup rumput. Ini tanda bahwa ada pihak yang tidak menginginkan keberadaan plang tersebut, dan diduga sengaja merusaknya agar tidak diketahui status lahannya,” ungkap Sunaryo saat menyerahkan laporan di Polres Inhu.

Tak tinggal diam, Sunaryo kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporannya, ia meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan fisik terhadap plang yang dirusak, hingga mencari tahu siapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas perbuatan tersebut beserta motif di baliknya.

“Kami berharap Polres Inhu dapat segera memproses laporan ini, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalam, sehingga diketahui siapa yang merusak dan apa tujuannya. Jangan sampai ada pihak yang sengaja mengaburkan status lahan sitaan ini demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan tersebut. Belum diketahui pula apakah pengrusakan ini berkaitan dengan sengketa lahan yang masih berlangsung di kawasan eks PT Teso Indah tersebut, yang selama ini menjadi titik konflik antara masyarakat, pengelola baru, dan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dinamika pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH di wilayah Indragiri Hulu, yang kerap diwarnai gesekan kepentingan. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menuntaskan permasalahan ini secara transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi bentrokan lebih lanjut di tengah masyarakat. ( RWP-ANC)