TEMBILAHAN,Autenticnews.co,-
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap menjadi musuh bersama yang terus diwaspadai di Provinsi Riau. Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tak luput dari ancaman tersebut, dan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir terus memperketat penanganannya sepanjang tahun 2026. Tak hanya berjibaku memadamkan api yang melahap lahan, pihak kepolisian juga aktif memburu dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar — praktik yang dilarang dan merugikan banyak pihak.
Berdasarkan data penanganan perkara yang dirangkum hingga awal September 2026, Polres Inhil telah menangani sedikitnya sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembukaan dan pembakaran lahan. Dari rangkaian perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum terus berjalan secara berjenjang.
Lokasi Kejadian Tersebar di Sejumlah Kecamatan
Kasus-kasus karhutla tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Inhil, mencakup Kecamatan Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning, Gaung, serta beberapa wilayah lainnya. Persebaran ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla bukan hanya masalah di satu titik, melainkan risiko yang mengintai di berbagai penjuru kabupaten.
Luas lahan yang terbakar dalam setiap perkara bervariasi, mulai dari sekitar 0,5 hektare hingga mencapai 50 hektare. Angka ini menggambarkan betapa luasnya kerusakan yang ditimbulkan dalam satu kali peristiwa, berpotensi merugikan lingkungan, mengganggu kualitas udara, hingga meresahkan warga sekitar.
Beragam Modus, Bukti Diamankan
Penyidikan yang dilakukan mengungkap beragam modus yang digunakan pelaku, antara lain: membuka lahan baru dengan cara dibakar, membakar tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering di area perkebunan, hingga menggunakan alat berat untuk membuka lahan yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, meliputi: korek api, parang, kapak, potongan kayu bekas terbakar, mesin gergaji (chainsaw), alat semprot, hingga satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.
Sejumlah perkara bahkan telah memasuki Tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap. Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dan berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan.
Tegas Berlakukan Sanksi Hukum
Penanganan perkara karhutla dilakukan dengan menerapkan ketentuan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan terkait lainnya. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda yang cukup berat, sebagai bentuk peringatan agar tidak ada lagi yang berani membakar lahan secara sengaja.
Kapolres Inhil, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pendinginan lahan yang terbakar, tetapi juga harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang sengaja membakar atau membuka lahan dengan cara terlarang.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas pembakaran ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Donny.
Ajak Masyarakat Bersama Cegah
Menurut Kapolres, pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan sendirian oleh pihak kepolisian. Hal itu membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat luas. Warga diminta untuk tidak pernah membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan di sekitar tempat tinggalnya.
“Upaya pencegahan jauh lebih penting daripada memadamkan api. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Inhil bersama unsur TNI, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya terus menggelar patroli rutin dan memverifikasi titik panas yang terpantau. Tim gabungan juga siaga melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk melindungi Kabupaten Indragiri Hilir dari ancaman karhutla sekaligus mencegah meluasnya kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas perekonomian masyarakat, serta kelestarian lingkungan untuk masa depan. Semoga dengan kesadaran bersama dan penegakan hukum yang konsisten, angka kasus karhutla di Inhil dan seluruh Riau dapat terus ditekan hingga mencapai angka nol. (RWP-ANC)
