Heboh! MNI Dijolimi, KSO PKU Diduga Dibuat “Di Bawah Tangan” — Indikasi Maladministrasi Dibidik Polda Riau

Oplus_131072

BENGKALIS,Autenticnews.co,-

Isu yang memanas di media sosial belakangan ini menyenggol kerja sama operasional (KSO) mitra PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Surat penugasan pengelolaan atas nama PT Permata Kencana Utama (PKU) dinilai kuat diduga dibuat “di bawah tangan”, bahkan mengarah pada praktik “ordal” (permainan orang).

 

Foto : Surat tidak pakai stempel 

Kontroversi bermula dari beredarnya Surat Penugasan Sementara Pengelolaan KSO Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 — tanpa cap atau stempel resmi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Tak lama kemudian, muncul surat dengan nomor dan tanggal persis sama, namun sudah ditandatangani Direktur Operasional Tuhu Bangun lengkap dengan cap perusahaan. Ketidakwajaran ini memicu keraguan luas di kalangan masyarakat dan warganet.

Surat Sudah Ditarik, Namun PKU Tetap Beraktivitas

Padahal, surat penugasan tersebut telah ditarik dari peredaran oleh Wakil Direktur Utama APN melalui surat Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026. Namun PT Permata Kencana Utama tak bergeming. Direktur PT PKU, H. Ali, justru membantah keberlakuan surat penarikan itu, menyatakan edaran tersebut “hanya berlaku untuk lokal, tidak untuk PKU”. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan di kediaman mantan Kepala Desa Tanjung Leban, Atim.

Hingga kini, PT PKU tetap “menunjukkan taringnya” — melakukan pemanenan dan mengeluarkan buah kelapa sawit dari lokasi MNI, Jl. Parit Purba RT 04/RW 02, Dusun Bakti, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Panen Siang, Keluar Malam: Ada yang Disembunyikan?

Pantauan di lapangan mencatat pola mencurigakan: pemanenan dilakukan pada jam kerja siang hari, namun pengangkutan buah sawit justru berlangsung malam hari. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menyembunyikan sebagian hasil panen, serta diduga kolusi antara pihak pengelola PKU dengan oknum petugas lapangan APN.

Tanpa Perawatan, Fokus Ambil Buah Saja

Dikumpulkan pula informasi bahwa PT PKU yang bergerak di bidang konstruksi, perdagangan, dan penunjang material — bukan perkebunan — justru mendapat kepercayaan mengelola kebun sawit. Pekerja yang direkrut pun dikabarkan kurang berpengalaman, dan sejak memegang kendali, kebun seluas ±1.500 hektar itu tidak mendapat perawatan maupun pemupukan. PKU diduga hanya “mengambil buah” tanpa memikirkan keberlanjutan, yang dikhawatirkan akan menurunkan drastis produksi serta merusak tanaman.

Foto: mobil yang angkut buah Kelapa sawit yang keluar dari lahan agrinas pada malam hari 

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1,5 Miliar

Sejak Juli hingga September 2026, diperkirakan sekitar 500 ton buah sawit telah dikeluarkan dari lokasi MNI. Dengan harga rata-rata Rp3.000 per kilogram, nilai hasil panen tersebut mencapai Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Buah-buah itu dikirim ke PKS Simpang Gelombang, Kandis, Kabupaten Siak.

Padahal, lokasi MNI telah didirikan plang Satgas PKH berdasarkan Kepres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dan secara administrasi belum terdaftar di APN untuk diserahkan melalui KSO. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penunjukan PKU berlangsung sepihak atas inisiatif oknum, bukan prosedur resmi perusahaan.

Polda Riau, Kejaksaan, dan Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Masyarakat mendesak agar Polda Riau, Kejaksaan, serta Satgas PKH yang diketuai Menteri Pertahanan RI selaku Pengarah dan Jaksa Agung selaku Ketua Harian, segera menelusuri dugaan maladministrasi ini. KSO yang diduga dijalankan “di bawah tangan” berpotensi merugikan negara dan merusak citra BUMN.

Pihak APN diharapkan mengevaluasi kinerja PT PKU secara menyeluruh. Jika tidak kredibel dan tidak profesional, penunjukan tersebut harus dicabut dan dibatalkan, lalu digantikan oleh mitra yang benar-benar berpengalaman di bidang perkebunan kelapa sawit. Seleksi penerima KSO wajib dilakukan secara transparan, ketat, dan akuntabel — demi menjaga aset negara, bukan kepentingan perorangan.(S.P- ANC)

Exit mobile version