DUMAI,Autenticnews.co,-
Penguasaan objek lahan yang disebut telah menjadi bagian dari penertiban atau penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menimbulkan polemik di wilayah JL M.Yusuf RT,02 Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.Kamis,17/09/2026.
Terjadi kericuhan ketika sekelompok warga mendatangi lokasi kebun yang disebut berkaitan dengan pengusaha berinisial Acong. Kedatangan massa tersebut disebut bertujuan menghalau atau meminta pihak yang melakukan pengamanan objek lahan untuk meninggalkan lokasi.
Dalam informasi yang beredar, nama Zikin selaku Ketua RT 03 Teluk Makmur dan Ketua Karang Taruna Mundam disebut berada dalam kegiatan tersebut.
Sejumlah pihak juga menduga adanya pengarahan massa oleh pihak tertentu untuk melakukan pengusiran terhadap petugas atau pihak yang ditunjuk negara dalam mengamankan objek yang telah ditertibkan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena apabila benar terdapat tindakan menghalangi petugas negara atau pihak yang secara sah ditugaskan untuk menjalankan pengamanan objek, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat memicu bentrokan antara warga dengan petugas maupun kelompok masyarakat lainnya.
Berkaitan dengan Penertiban Kawasan Hutan
Persoalan lahan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas perkebunan di kawasan yang menurut informasi lapangan telah menjadi objek penertiban Satgas PKH,Sesui Pepres No 5 Tahun 2025.
Secara umum, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut mengatur penyelenggaraan kehutanan, termasuk pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan serta perlindungan hutan.
Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain pencegahan dan pemberantasan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah serta ketentuan sanksinya.
Karena itu, status hukum masing-masing bidang lahan, dasar penyitaan atau penertiban, serta legalitas kegiatan perkebunan di lokasi perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi pemerintah.
Jangan Benturkan Masyarakat dengan Pemerintah.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Setiap pihak, termasuk pengusaha, tokoh masyarakat, pejabat RT, dan kelompok kepemudaan, diharapkan mengedepankan dialog serta menyerahkan persoalan hukum kepada aparat dan instansi yang berwenang.
Pejabat RT pada prinsipnya diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan meredam konflik, bukan memperbesar ketegangan antarwarga.
Jika benar terdapat pihak yang mengarahkan massa untuk melakukan pengusiran atau menghalangi pelaksanaan tugas di lapangan, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak
Begitu pula apabila tudingan mengenai adanya pembayaran Uang kepada massa tidak terbukti, pihak yang dituduh perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi fitnah atau pemicu konflik baru.
Masyarakat diminta tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis, dan tidak mengambil tindakan hukum sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hendaknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai prosedur. (Amiruddin -ANC)
