Kawasan HPT di Teluk Nilap, Diduga di Alih Fungsikan Puluhan Hektar Jadi Kebun Sawit — Kapolda Riau dan DLH Diminta Turun Tangan

Oplus_131072

ROKANHILIR,Autenticnews.co,-

Sebuah alat berat ekskavator bermerek Hitachi berwarna oranye terlihat aktif melakukan pembukaan lahan di kawasan Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Rabu (23/9/2026). Aktivitas tersebut diduga kuat merupakan upaya pengalihfungsian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.

Berdasarkan pantauan langsung Tim pewarta Autenticnews.co di lokasi kejadian, alat berat tersebut terlihat beroperasi membersihkan dan meratakan lahan yang masih berstatus kawasan hutan. Dari keterangan yang dihimpun, ekskavator itu dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Eko, yang bertindak sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab alat berat di lokasi tersebut.

Saat dimintai keterangan, operator alat berat tersebut mengakui bahwa lahan yang sedang dikerjakan merupakan milik seorang pengusaha kebun kelapa sawit bernama Khaidir. Menurut pengakuan operator, luas lahan yang sedang dibuka tersebut diperkirakan sekitar 9 hektar.

Namun, keterangan tersebut ternyata berbeda jauh dengan informasi yang diperoleh dari sejumlah narasumber di lingkungan warga setempat. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi dari berbagai pihak yang mengetahui status kepemilikan dan batas wilayah kawasan tersebut, lahan yang dikelola oleh Khaidir itu nyatanya mencakup areal yang jauh lebih luas, yakni diperkirakan mencapai puluhan hektar atau sekitar 50 hektar, dan keseluruhan masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Sepengetahuan kami, lahan yang dikerjakan itu masih kawasan hutan produksi terbatas. Luasnya bukan sekadar 9 hektar seperti yang dikatakan operator, melainkan mencapai puluhan hektar, sekitar 50 hektar, yang semuanya berstatus kawasan hutan,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kepada Tim pewarta.

Hal yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa pengalihfungsian kawasan hutan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen izin yang sah dari pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti kepemilikan lahan maupun izin pelepasan atau pengelolaan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengalihfungsian kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit secara sepihak dan tanpa izin jelas ini dinilai melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merusak ekosistem hutan yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk penurunan kualitas tanah, gangguan tata air, hingga risiko bencana ekologis lainnya.

Merespons temuan di lapangan tersebut, Tim pewarta Autenticnews.co meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau bersama jajarannya, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan langsung, verifikasi status lahan, serta mengambil tindakan tegas dan sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pihak berwenang diharapkan tidak hanya melakukan penghentian sementara, tetapi juga menelusuri kelengkapan dokumen pengelolaan lahan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum, serta memulihkan kawasan yang telah rusak agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kawasan hutan di wilayah Rokan Hilir dan Provinsi Riau pada umumnya.(Ali Aman H-ANC)