Mobil Pengangkut Minyak Mentah Diduga Ilegal Melintas di Empat Lawang, Muncul Dugaan Setoran ke Oknum Aparat

EMPATLAWANG,SUMSEL, Autenticnews.co,-

Aktivitas mobil pengangkut minyak mentah yang diduga ilegal di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum hingga upaya pemberian uang kepada awak media kini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana kendaraan tersebut bisa melintas tanpa hambatan?

Pada Minggu (18/10/26), Human DPP Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyoroti pergerakan kendaraan yang diduga membawa minyak mentah melintasi wilayah Kecamatan Muara Pinang dengan tujuan Pagar Alam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebuah mobil pikap Carry Tayo bernomor polisi yang teridentifikasi sebagian sebagai BG 82xx HI terlihat berada dalam rangkaian kendaraan pengangkut minyak mentah. Kendaraan tersebut disebut-sebut melintas di sejumlah jalur di wilayah Empat Lawang.

Situasi semakin menarik perhatian ketika kendaraan itu berhenti setelah melihat kehadiran awak media di belakangnya.

Saat dimintai keterangan, sopir dan kenek kendaraan tersebut, menurut keterangan awak media, menyebut minyak mentah yang dibawa merupakan milik oknum aparat penegak hukum dari Lubuklinggau.

Mereka juga mengklaim bahwa perjalanan melintasi Kabupaten Empat Lawang telah dikoordinasikan dengan sejumlah oknum di lingkungan Polres Empat Lawang dan beberapa polsek.

Pernyataan tersebut masih berupa keterangan dari sopir dan kenek yang harus diverifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang memastikan kebenaran dugaan keterlibatan aparat maupun legalitas muatan minyak mentah tersebut.

Awak media kemudian mendokumentasikan kendaraan bermuatan minyak mentah serta merekam keterangan sopir dan kenek sebagai bahan penelusuran lebih lanjut.

Peristiwa berikutnya menambah sorotan. Awak media mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang disebut sebagai oknum polisi. Dalam percakapan itu, penelepon disebut mengatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan “mobil kita”.

Ketika awak media mengajukan sejumlah pertanyaan, orang yang menelepon tersebut, menurut keterangan awak media, tidak sedang berada di kantor.

Tak lama kemudian, kenek kendaraan bermuatan minyak mentah turun dan menghampiri awak media. Ia diduga hendak menyerahkan sejumlah uang tunai dengan pecahan Rp50.000.

Saat ditanya mengenai asal dan tujuan uang tersebut, kenek itu, menurut keterangan awak media, menyebut uang tersebut merupakan suruhan oknum agar kendaraan bisa melanjutkan perjalanan dan tidak dibawa ke polsek.

Awak media menyatakan menolak uang tersebut dan meninggalkan lokasi.

Dugaan upaya pemberian uang ini perlu ditelusuri secara independen, termasuk memastikan siapa pemberi perintah, dari mana uang berasal, serta apa tujuan sebenarnya. Identitas pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa ini juga perlu dikonfirmasi kepada institusi terkait.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap distribusi dan pengangkutan minyak mentah di wilayah Empat Lawang.

Apabila benar minyak tersebut diangkut tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat berwenang perlu menelusuri asal minyak, kepemilikan, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat, jika terbukti, juga harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.

Namun, tudingan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum didukung bukti yang cukup dan dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Ancaman Pidana: Penjara hingga 6 Tahun dan Denda Puluhan Miliar

Ketentuan hukum mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berikut ketentuan pidana yang relevan untuk diperiksa berdasarkan jenis kegiatan dan fakta kasus:

Pasal 52 UU Migas: kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa Kontrak Kerja Sama dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 53 UU Migas: kegiatan usaha hilir tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggarannya:

Pengolahan: penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Pengangkutan: penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Penyimpanan: penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Niaga: penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Penerapan pasal dan besaran ancaman pidana harus disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti, jenis minyak yang diangkut, status perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jika ditemukan dugaan keterlibatan anggota kepolisian, persoalan tersebut juga dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal dan proses hukum sesuai bukti yang ditemukan.

Dugaan pengangkutan minyak mentah tanpa izin dan munculnya klaim mengenai koordinasi dengan oknum aparat menjadi alasan perlunya penelusuran secara transparan.

Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa dokumentasi yang dimiliki awak media, meminta keterangan para pihak, serta menelusuri legalitas muatan dan jalur distribusinya.

Konfirmasi dari Polres Empat Lawang, polsek terkait, dan pihak yang disebut dalam keterangan sopir maupun kenek penting untuk memberikan penjelasan berimbang kepada publik.

Publik kini menanti kejelasan: apakah pengangkutan tersebut memiliki dokumen dan izin yang sah, siapa pemilik sebenarnya, serta apakah dugaan koordinasi dan pemberian uang benar terjadi?

Semua dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berlandaskan hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. ( ANA-ANC)

Exit mobile version