Dugaan Beroperasi Hampir Dua Tahun Tanpa Izin, Usaha Mirip Apotek di Empat Lawang Disorot — Pemkab Diminta Bertindak Tegas

EMPATLAWANG,SUMSEL, Autenticnews.co

Sebuah tempat usaha yang menyerupai apotek di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Utara, diduga telah beroperasi tanpa perizinan resmi selama hampir dua tahun. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat, sekaligus mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menjamin keamanan warga.

Dugaan Usaha Tanpa Izin Berjalan Hampir Dua Tahun

Tempat usaha tersebut dikelola oleh seseorang berinisial L. Dalam konfirmasi yang diberikan, L justru membenarkan bahwa usahanya belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, dan mengaku proses pengurusan izin terkait tenaga apoteker tidaklah mudah. Meski demikian, usaha ini tetap berjalan selama hampir dua tahun.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah tempat yang memperjualbelikan obat-obatan dapat beroperasi tanpa pengawasan dan izin resmi dalam kurun waktu yang cukup lama?

Praktik Pelayanan Menjadi Sorotan

Kekhawatiran semakin menguat saat dua warga, berinisial A dan W, hendak membeli sirup penurun panas untuk anak. Petugas yang berjaga justru menawarkan dengan pertanyaan, “Mau yang biasa atau yang bagus?” tanpa memberikan informasi yang memadai mengenai penggunaan obat. Hal ini memicu keraguan apakah pelayanan tersebut dilakukan sesuai standar kefarmasian, terlebih obat untuk anak memerlukan ketelitian khusus terkait jenis, aturan pakai, dan dosis yang tepat.

Pengamatan lebih lanjut di lokasi menunjukkan lemari pajangan berisi beragam produk, mulai dari obat keras, obat bebas, sirup obat anak, hingga perlengkapan medis. Sebagian obat bahkan dipajang berdampingan dengan barang kebutuhan sehari-hari seperti tisu, sabun, bedak, dan kosmetik — sebuah kondisi yang mempertanyakan standar penyimpanan sediaan farmasi yang seharusnya terjamin.

Masyarakat Desak Pemerintah dan Instansi Pengawas Bertindak

Menyadari risiko yang mengancam keselamatan masyarakat, warga mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk tidak tinggal diam. Pemeriksaan langsung ke lokasi sangat diperlukan untuk memverifikasi status perizinan, keberadaan tenaga kefarmasian yang berwenang, jenis obat yang diperdagangkan, serta tata cara penyimpanan dan pelayanannya.

Masyarakat menegaskan, pengawasan tidak boleh baru dilakukan setelah terjadi masalah kesehatan atau kerugian pada warga. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar urusan administrasi yang menunggu laporan berulang kali.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan tegas dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku — mulai dari sanksi administratif hingga penutupan usaha. Apabila ditemukan unsur pidana, perkara wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Perlu ditegaskan, tidak setiap tempat yang menjual obat otomatis berstatus apotek. Namun, setiap usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi wajib memenuhi syarat izin dan standar keamanan yang berlaku. Penjualan obat keras dan pelayanan kefarmasian memiliki aturan khusus yang tidak boleh diabaikan demi melindungi nyawa dan kesehatan masyarakat luas.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Pemkab Empat Lawang dan instansi berwenang. Apakah dugaan ini akan segera ditangani secara serius, atau justru dibiarkan berlarut-larut? Keselamatan warga tidak boleh menunggu lebih lama lagi. (ANA-ANC)