KAMPAR, Autenticnews.co,-
Di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang terdiri dari 24 desa, harapan besar yang diletakkan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mesin penggerak ekonomi desa kini terasa jauh dari kenyataan. Banyak dari lembaga ini tidak berjalan sesuai harapan pemerintah, bahkan sebagian hanya tinggal nama tanpa aktivitas yang nyata.
Realitas di Lapangan
BUMDes didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tujuan memperkuat perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di Kampar Kiri Hulu, realitasnya berbeda. Beberapa desa melaporkan bahwa BUMDes mereka hanya berdiri di atas kertas, tanpa unit usaha yang berjalan atau kontribusi yang nyata bagi kas desa dan masyarakat.
Di Desa Gema, misalnya, penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan potensi desa, termasuk melalui BUMDes, belum berjalan dengan baik. Hal ini sejalan dengan kondisi di banyak desa lain di kecamatan tersebut, di mana BUMDes seringkali terjebak dalam masalah manajemen dan kurangnya dukungan.
Penyebab Masalah
Beberapa faktor menjadi penyebab utama mengapa BUMDes di Kampar Kiri Hulu tidak berjalan optimal:
1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Banyak pengurus BUMDes di desa-desa ini tidak memiliki latar belakang atau pengalaman di bidang manajemen usaha. Mereka seringkali dipilih dari kalangan perangkat desa atau tim sukses kepala desa, bukan berdasarkan keahlian dan kemampuan bisnis. Akibatnya, pengambilan keputusan tidak berbasis data, manajemen keuangan tidak teratur, dan strategi pemasaran tidak jelas.
2. Manajemen yang Lemah dan Kurang Transparan
Masalah manajemen yang lemah juga menjadi hambatan besar. Banyak BUMDes tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, pembagian tugas yang tidak teratur, dan laporan keuangan yang tidak transparan. Di beberapa kasus, laporan penggunaan dana tidak dipublikasikan secara terbuka, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Hal ini juga dapat melanggar prinsip akuntabilitas publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Kurangnya Partisipasi Masyarakat
BUMDes seharusnya dikelola bersama dengan masyarakat, namun di banyak desa, pengelolaan hanya dilakukan oleh segelintir orang, terutama perangkat desa. Masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan kegiatan BUMDes. Akibatnya, muncul rasa ketidakadilan dan rendahnya dukungan warga, yang membuat BUMDes sulit berkembang.
4. Ketergantungan pada Dana Desa
Beberapa BUMDes hanya mengandalkan modal dari Dana Desa atau bantuan pemerintah, tanpa upaya mencari pendapatan lain. Jika bantuan dihentikan atau berkurang, kegiatan usaha pun ikut berhenti. Hal ini membuat BUMDes tidak mandiri secara finansial dan tidak berkelanjutan.
5. Kurangnya Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah daerah dan kecamatan memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan BUMDes. Namun, di Kampar Kiri Hulu, pembinaan yang diberikan seringkali tidak cukup dan tidak berkelanjutan. Pengawasan juga kurang ketat, sehingga memungkinkan terjadinya maladministrasi atau penyalahgunaan dana.
Dampak yang Ditimbulkan
Kondisi BUMDes yang tidak berjalan optimal memiliki dampak yang signifikan bagi desa-desa di Kampar Kiri Hulu. Selain tidak dapat meningkatkan pendapatan asli desa, BUMDes juga gagal menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat. Hal ini juga berdampak pada pembangunan desa secara keseluruhan, karena BUMDes seharusnya menjadi salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, kondisi ini juga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang awalnya berharap banyak pada BUMDes. Ketidakpercayaan yang timbul akibat manajemen yang tidak transparan dan tidak akuntabel juga membuat sulit untuk membangun kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di masa depan.
Upaya yang Perlu Dilakukan
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, daerah, kecamatan, maupun desa itu sendiri. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
1. Peningkatan Kapasitas SDM
Pemerintah daerah dan kecamatan perlu memberikan pelatihan dan bimbingan teknis yang lebih banyak dan berkelanjutan kepada pengurus BUMDes. Pelatihan ini harus mencakup manajemen usaha, keuangan, pemasaran, dan kewirausahaan. Selain itu, pemilihan pengurus BUMDes juga harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kemampuan, bukan berdasarkan hubungan pribadi atau politik.
2. Perbaikan Manajemen dan Transparansi
BUMDes perlu menerapkan sistem manajemen yang profesional dan transparan. Hal ini termasuk menyusun SOP yang jelas, membagi tugas dan tanggung jawab dengan baik, dan membuat laporan keuangan secara rutin dan terbuka kepada masyarakat. Penggunaan teknologi informasi juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes.
3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap pengelolaan BUMDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Hal ini dapat dilakukan melalui musyawarah desa, pembentukan kelompok masyarakat, atau mekanisme partisipasi lainnya. Dengan melibatkan masyarakat, BUMDes akan lebih memahami kebutuhan dan potensi desa, serta mendapatkan dukungan yang lebih besar.
4. Pengembangan Sumber Pendapatan Lain
BUMDes harus berusaha untuk mandiri secara finansial dengan mengembangkan sumber pendapatan lain selain dari Dana Desa atau bantuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan melalui kemitraan dengan pihak ketiga, pengembangan usaha yang berbasis potensi lokal, dan pemanfaatan teknologi untuk memperluas pasar.
5. Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah daerah dan kecamatan perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes. Pembinaan harus dilakukan secara teratur dan berkelanjutan, sedangkan pengawasan harus ketat dan efektif untuk mencegah terjadinya maladministrasi atau penyalahgunaan dana. Selain itu, juga perlu dibangun mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga independen.
Kesimpulan
BUMDes memiliki potensi yang besar untuk menjadi mesin penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, potensi ini belum dapat dimanfaatkan dengan optimal karena berbagai masalah yang dihadapi. Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas SDM, memperbaiki manajemen dan transparansi, meningkatkan partisipasi masyarakat, mengembangkan sumber pendapatan lain, dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Dengan demikian, BUMDes di Kampar Kiri Hulu dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat yang nyata bagi desa dan masyarakat. (Tim-ANC)












