KAMPAR, Autenticnews.co,
Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN) menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan Inspektorat Kabupaten Kampar dalam menangani laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 042 Kualu, Kecamatan Kualu, Kabupaten Kampar. Laporan tersebut menyoroti dugaan mark up honor guru yang mencapai ratusan juta rupiah selama periode 2023-2025.
Menurut informasi yang diterima, laporan mengenai dugaan penyimpangan ini telah disampaikan kepada Inspektorat Kampar beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini, pengawas DPP LMPN menilai bahwa penanganan kasus tersebut belum berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang berlaku. “Kami sangat kecewa karena proses penanganan laporan ini terasa lambat dan tidak transparan. Masyarakat dan pihak terkait berhak mengetahui perkembangan kasus ini, terutama mengingat jumlah dana yang terlibat cukup besar dan menyangkut kepentingan pendidikan anak-anak,” ujar salah satu pengawas DPP LMPN yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Senin (9/3/2026).
Dugaan mark up honor guru di SDN 042 Kualu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya. Khususnya untuk pembayaran honor guru, terdapat batasan dan ketentuan yang jelas yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, alokasi anggaran untuk komponen pembayaran honor hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 50% dari total pagu anggaran tahunan. Dari alokasi tersebut, sekolah negeri hanya diperkenankan menggunakan maksimal 20% untuk pembayaran honor, sementara sekolah swasta dapat mengalokasikan hingga 40%. Selain itu, pembayaran honor hanya diperkenankan untuk periode bulan Juli hingga Desember 2025.
Pengawas DPP LMPN juga menekankan bahwa Inspektorat Kampar sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini. “Kami berharap Inspektorat Kampar dapat segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan memberikan hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti adanya penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas yang diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, hingga saat ini, Inspektorat Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait kekecewaan yang disampaikan oleh pengawas DPP LMPN. Namun, diharapkan bahwa lembaga tersebut dapat segera merespons dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Kasus dugaan mark up dana BOS di SDN 042 Kualu ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mengelola dana publik. Pengawasan yang ketat dan transparansi yang tinggi sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan.
DPP LMPN, sudah berulang menanyakan perkembangan dan tindak lanjut laporan tersebut kepada Inspektorat kabupaten Kampar, melalui Rainol Irban V, sudah sampai dimana proses nya?
Jawabannya, belum di proses dengan dalih personil kami sedikit, dan laporan masuk sangat banyak, akan tetapi laporan bapak sudah masuk papan informasi yang sudah terjadwal”, ucap Rainol, di tanggal 20 Januari 2026.
Namun sampai Hari ini Senin 9 Maret 2026 DPP LMPN belum ada dapat kabar dari inspektorat yang menjelaskan terhadap tindak lanjut laporan tersebut, diduga Inspektorat mengabaikan laporan masyarakat. (Tim-ANC)












