Berita  

Marak Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah: Antara Aturan Larangan dan Realita di Lapangan

Ilustrasi, pungutan liar di sekolah SDN yang mengatasnamakan Komite dan paguyuban , yang memberatkan ekonomi orang tua Siswa
Ilustrasi, pungutan liar di sekolah SDN yang mengatasnamakan Komite dan paguyuban , yang memberatkan ekonomi orang tua Siswa

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Praktik pungutan biaya perpisahan siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah kembali menjadi sorotan tajam dan menuai banyak keluhan dari para orang tua. Kebijakan ini dianggap sangat membebani, apalagi nilainya tidak sedikit dan kerap kali diadakan di tempat-tempat yang dianggap mewah. Padahal, pemerintah daerah dan instansi terkait telah berulang kali menegaskan larangan tegas terhadap praktik ini, lengkap dengan ancaman sanksi berat hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang melanggar.

Dasar hukum pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa pihak sekolah maupun komite sekolah dilarang keras melakukan segala bentuk pungutan kepada orang tua siswa. Selain itu, pemerintah juga menganjurkan agar acara perpisahan tidak harus digelar di hotel atau lokasi mahal, melainkan cukup diselenggarakan secara sederhana di lingkungan sekolah agar tidak memberatkan ekonomi wali murid.

Namun, aturan yang sudah jelas tersebut tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi di lapangan. Salah satu kasus yang terungkap terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kasus ini terungkap setelah adanya keluhan dari salah satu orang tua siswa yang merasa keberatan dan menyampaikan hal ini kepada media, lengkap dengan melampirkan rincian biaya hasil pungutan yang dilakukan.

Berdasarkan data yang diterima dari orang tua siswa, pungutan tersebut dibungkus dengan nama iuran paguyuban dan komite sekolah. Besaran biaya yang dipungut mencapai Rp310.000 per siswa. Jika dikalikan dengan jumlah siswa yang mencapai 180 orang, maka total dana yang terkumpul dari kegiatan ini mencapai Rp 55.800.000.

Menanggapi hal tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN 024 Tarai Bangun, Y.E, melalui pesan singkat WhatsApp. Saat diminta keterangannya, Y.E justru menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Kepala sekolah tidak mengetahui hal ini. Kepala sekolah tahu ada kegiatan itu karena ada undangan dari panitia perpisahan tersebut,” jawab Y.E singkat.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian biaya sebesar Rp310.000 untuk 180 siswa, Y.E kembali bersikukuh tidak tahu menahu soal itu. Bahkan, saat pewarta mencoba menggali informasi lebih dalam, Y.E memberikan respons yang tidak terduga. “Jangan gertak-gertak saya,” ucapnya mengakhiri percakapan.

Sementara itu, Helmi PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar memberikan penjelasan tersendiri terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan menggelar rapat koordinasi yang melarang praktik pungutan yang memberatkan orang tua. Namun, ia melihat ada sisi lain dari persoalan ini.

“Sudah kita buatkan surat edaran dan tidak dibenarkan (memungut). Dan itu sudah kita rapatkan di Dinas, perpisahan itu tidak dibenarkan kalau membebani orang tua wali siswa,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan mengaku tidak bisa sepenuhnya melarang acara perpisahan jika hal itu murni datang dari kesepakatan bersama orang tua siswa.

“Tapi karena ada kebijakan dan permintaan orang tua wali siswa karena sudah enam tahun anak itu belajar di sekolah, ingin membuat kenangan atau monumen sebagai kenangan bersejarah bagi siswa. Namun itu semua sudah pasti ada pro dan kontra dalam setiap kebijakan yang dilakukan kepala sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama kegiatan itu murni merupakan hasil kesepakatan wali murid dan tidak ada unsur pemaksaan atau paksaan dari pihak sekolah, maka Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan intervensi. “Karena kami dari dinas pendidikan tidak bisa melarang perpisahan itu, karena itu hasil kesepakatan orang tua wali siswa, jadi kami tidak bisa intervensi,” tambahnya.

Kasus ini kembali menyoroti adanya celah pemahaman di lapangan: antara aturan tegas yang melarang pungutan, dengan realita di mana nama kesepakatan orang tua sering kali dijadikan alasan untuk tetap menarik biaya yang nilainya cukup besar. Kini, publik menanti apakah kasus SDN 024 Tarai Bangun ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku atau justru berakhir dengan penjelasan yang dianggap tidak memuaskan masyarakat (Tim-Red)