ROKANHILIR,Autenticnews.co,-
Lebih dari 30 hari berlalu sejak laporan polisi atas kasus pelecehan anak di bawah umur dilayangkan ke Polres Rokan Hilir (Rohil), namun hingga saat ini belum ada kejelasan atau kepastian hukum yang diterima oleh pihak korban. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, keluarga korban, maupun pihak pendamping hukum, yang menduga adanya kelambanan dan kurangnya keseriusan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan merugikan masa depan anak tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas kasus ini telah diserahkan oleh orang tua korban, Jumiran, warga KM 6 Bangko Permata, pada tanggal 25 April 2026 lalu. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial Juwita (nama samaran), yang saat kejadian baru berusia 12 tahun. Namun, hingga berita ini diturunkan pada tanggal 5 Juni 2026, tidak ada langkah hukum nyata yang terlihat, apalagi penindakan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku masih bergerak bebas di lingkungan masyarakat, seolah-olah tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum tersebut.
Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan pernyataan dari tim pendamping hukum korban, Kantor Advokat Serasi Tarigan, SH. Menurut penjelasan yang disampaikan Serasi Tarigan kepada awak media, sejak pertama kali pihaknya menerima pendampingan hukum untuk korban dan keluarga, hingga saat ini belum ada titik terang sama sekali dalam proses hukum yang berjalan di Polres Rohil. Padahal, bukti-bukti pendukung yang menjadi dasar kuat laporan tersebut sudah lengkap dan jelas adanya.
“Kami sudah memegang bukti visum et repertum yang dibuat di Puskesmas Balam KM 12 Bangko Jaya. Kami juga sudah berbicara langsung dengan dokter Tia yang memeriksa korban saat itu, dan beliau secara tegas membenarkan adanya luka fisik pada organ vital korban yang merupakan indikasi nyata telah terjadinya tindakan pelecehan,” ungkap Serasi Tarigan.
Selain bukti medis, kata dia, pendampingan psikologis juga sudah dilakukan. Hasil pemeriksaan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pendampingan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga telah diterima, bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun sudah turun tangan memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis anak tersebut. Dengan kelengkapan data, bukti fisik, hingga dukungan lembaga perlindungan anak, seharusnya proses hukum berjalan cepat dan tegas. Namun kenyataannya, hingga kini belum ada langkah penangkapan atau penetapan tersangka terhadap pelaku.
“Sebenarnya ada apa di balik semua ini? Sepertinya ada ketidakseriusan atau seolah-olah pihak kepolisian sedang bermain-main dalam menangani kasus pelecehan anak ini. Jika hal ini terus berlanjut dan kasus ini mandek tanpa penyelesaian, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut demi keadilan bagi anak korban,” tegas Serasi Tarigan dengan nada kesal dan kekecewaan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelecehan terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana berat yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 81 dan Pasal 82, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak sangat berat, bertujuan memberikan efek jera yang maksimal.
Unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi sepenuhnya. Pertama, korban adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun, tepatnya baru 12 tahun saat kejadian, sehingga secara hukum anak dianggap tidak mampu memberikan persetujuan yang sah atas tindakan apa pun yang dilakukan terhadap dirinya. Kedua, telah terbukti adanya perbuatan pelecehan seksual yang dibuktikan melalui luka fisik dan keterangan medis. Ketiga, perbuatan itu dilakukan tanpa persetujuan korban, yang dalam konteks anak di bawah umur secara otomatis dianggap sebagai tindakan paksaan atau kekerasan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksi pidana yang mengancam pelaku sangat berat. Untuk tindakan pelecehan seksual non-penetrasi sebagaimana dugaan dalam kasus ini, Pasal 82 mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara jika terbukti ada persetubuhan atau perkosaan, Pasal 81 mengancam dengan pidana penjara dengan rentang yang sama serta denda yang sama besarnya.
Hukuman akan bertambah sepertiga dari ketentuan tersebut jika pelaku merupakan keluarga, orang tua, wali, guru, atau orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan korban. Bahkan, jika akibat perbuatannya korban mengalami luka berat, cacat seumur hidup, atau meninggal dunia, hukuman dapat dinaikkan menjadi penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi (chip) bagi pelaku yang mengulangi tindakannya, sebagai upaya pencegahan yang ketat.
Melihat beratnya ancaman hukum dan jelasnya bukti yang ada, masyarakat dan pihak pendamping hukum sangat mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini di Polres Rohil. Pembiaran atau keterlambatan dalam memproses kasus semacam ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak anak dan ketidakadilan hukum. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, terlebih anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan.
Oleh karena itu, berbagai pihak meminta kepada seluruh elemen penegak hukum di wilayah Rokan Hilir agar segera bergerak cepat, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai ada kesan hukum berjalan lambat atau bahkan mandek karena alasan-alasan yang tidak jelas, apalagi jika ada dugaan perlindungan terhadap pelaku. Penegakan hukum harus berjalan adil, tidak pandang bulu, dan tidak ada istilah “tebang pilih”.
“Kami berharap kasus ini segera ditangani dengan serius. Keadilan harus ditegakkan demi korban, demi keluarganya, dan demi menjamin rasa aman masyarakat. Jangan biarkan pelaku berjalan bebas sementara korban menderita seumur hidup akibat perbuatan tersebut. Hukum harus berbicara dan memberikan kepastian.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Rohil belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan terkait kendala atau alasan belum bergeraknya proses hukum dalam kasus pelecehan anak ini. Masyarakat pun masih menunggu langkah nyata aparat kepolisian demi mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya. (Amiruddin -ANC)












