Ketua KL Dumai Pertanyakan Pekerja AHW Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH — Benarkah Penertiban Hanya Formalitas?

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan (KL) Kota Dumai, Ahmad Rajali, buka suara mempertanyakan pelaksanaan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Meski telah dipasang plang larangan, aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap berjalan seperti biasa, tanpa adanya pengawasan yang berarti.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Rajali dalam keterangan persnya pada Sabtu (29/08/2026), menyoroti wilayah hukum Dumai dan Bengkalis sebagai salah satu area yang perlu diawasi secara intensif.

“Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH telah melakukan penertiban ribuan hektar kebun kelapa sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa izin. Penertiban ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun, tampaknya pengawasan pasca-penertiban perlu diperkuat secara signifikan,” ujar Ahmad Rajali.

Tiga Lokasi, Hingga Seribu Hektar Dikelola Tanpa Gangguan

Berdasarkan pemantauan dan penelusuran Tim KL Dumai, salah satu pihak yang diduga masih aktif mengelola dan memanen buah sawit di kawasan yang telah ditertibkan adalah kelompok yang disapa AHW Cs. Aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) dan penjualannya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diketahui masih berjalan lancar, meskipun plang peringatan Satgas PKH telah berdiri di lokasi tersebut.

Kebun sawit yang dikelola AHW Cs tersebar di tiga lokasi:

– Kelurahan Pelintung

– Kelurahan Mundam Medang Kampai

– Bukit Seludung, Tanjung Leban, Bandar Laksamana, Bengkalis

Secara keseluruhan, luas kebun yang dikelola di ketiga lokasi tersebut diperkirakan mencapai seribu hektar lebih.

Plang Tanpa Luasan, Menimbulkan Tanda Tanya

Salah satu hal yang paling dipertanyakan Ahmad Rajali adalah ketidaklengkapan informasi pada plang Satgas PKH yang dipasang di lokasi Barak Aceh, Pelintung.

“Pemasangan plang di lokasi AHW Barak Aceh, Pelintung, terindikasi tidak transparan. Plang tersebut tidak mencantumkan luasan kebun sawit yang menjadi objek penertiban atas nama AHW. Padahal, berdasarkan pengambilan titik koordinat, luas kebun yang dikelola AHW dan Dev diperkirakan mencapai ±500 hektar,” tegas Ahmad.

Ketiadaan data luasan yang jelas memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Bahkan, banyak warga dan netizen yang mempertanyakan: “Ada apa dengan Satgas PKH? Jangan-jangan sebagian luasan disembunyikan.”

Larangan di Papan, Panen Tetap Berjalan

Pada plang yang telah dipasang tertulis larangan tegas: “Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.” Namun di lapangan, kenyataannya berbeda. Pekerja AHW Cs terlihat bebas memanen buah sawit, dan hasil panen tetap dijual ke PKS tanpa ada hambatan maupun pengawasan dari pihak terkait.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa plang tersebut hanya menjadi simbol belaka atau sekadar formalitas.

“Tidak ada pengawasan dari PT Agrinas Palma Nusantara. Atau, bisa jadi lokasi AHW ini belum masuk kerjasama operasional (KSO) sama sekali? Jika benar demikian, maka plang Satgas PKH yang didirikan di lokasi AHW Cs itu bisa dikatakan hanya formalitas semata,” ungkap Ahmad Rajali.

TWA Sungai Dumai: Diaku Sudah KSO, Namun Belum Ada Kejelasan Luasan

Ahmad Rajali juga menyoroti lokasi di Kelurahan Mundam / Parit Acong, yang diketahui masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai. Kabarnya, kawasan ini telah diberikan KSO kepada PT Agrinas Palma Nusantara atas nama CV. Arca Grop dengan luas sekitar ±500 hektar. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun rincian luasan yang jelas dari pihak pemerintah, PT Agrinas Palma Nusantara, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kebenaran mengenai luasan kebun sawit yang dikelola AHW dan Dev belum terjawab secara transparan. Pihak terkait belum memberikan kejelasan apa pun,” tambahnya.

Akan Disurati Satgas PKH Pusat dan PT Agrinas

Ahmad Rajali menegaskan, jika temuan di lapangan ini tidak segera diluruskan dan ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, pihaknya bersama sejumlah LSM lain akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Jika informasi yang kami rangkum di lapangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terkait luasan kebun sawit yang dikelola AHW dan Dev, Tim Lembaga Konservasi Lingkungan bersama sejumlah LSM lainnya akan menyurati Satgas PKH Pusat serta PT Agrinas Palma Nusantara terkait pengelolaan kebun di tiga lokasi tersebut,” ketus Ahmad Rajali menutup pernyataannya.

Pertanyaan publik pun semakin menguat: Apakah penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH benar-benar menyasar seluruh area yang terlanjur beralih fungsi, atau hanya sebagian yang ditunjuk sementara yang lain dibiarkan terus beroperasi? Harapan masyarakat sederhana: Keadilan dan transparansi harus ditegakkan di setiap jengkal kawasan hutan negara. (Tim-ANC)