DUMAI,RIAU,Autenticnews.co,-
25 Agustus 2026 — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai kembali menjadi sorotan publik. Lambannya perkembangan penyidikan yang dinilai mandek, serta dugaan masih beroperasinya pihak yang diduga pelaku, memicu pertanyaan serius mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut. Hingga Selasa (25/8/2026), belum ada tanggapan maupun informasi resmi dari pihak penyidik terkait perkembangan perkara yang sebelumnya telah diberitakan sejumlah media online pada 13 Juli 2026.
Pemberitaan tersebut mengangkat judul “Kinerja Reskrim Polres Dumai Dipertanyakan”, yang menyoroti lambannya perkembangan laporan polisi Nomor LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES/POLDA RIAU. Padahal, perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak lama.
Berdasarkan keterangan pelapor, Manuturi L. Sakti Sitanggang bersama rekannya, laporan tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juni 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/78/V/RES/1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 22 Mei 2026. Artinya, proses hukum sudah berjalan lebih dari tiga bulan sejak pengamanan barang bukti.

Namun, menurut pelapor, hingga memasuki bulan kedua pasca-perintah penyidikan diterbitkan, belum diperoleh informasi mengenai perkembangan hasil penyidikan maupun penetapan tersangka. Padahal, barang bukti berupa dua unit mobil beserta muatan yang diduga kayu ilegal hasil perambahan kawasan Hutan Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis, telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Dumai sebagai barang bukti dalam perkara tersebut sejak 19 Mei 2026, lengkap dengan surat serah terima penitipan.
“Selama proses penyidikan pihaknya juga telah memberikan berbagai informasi untuk membantu pengungkapan perkara, termasuk identitas yang diduga terkait, alamat, foto, hingga informasi mengenai keberadaan sopir kendaraan. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan yang disampaikan secara resmi oleh penyidik,” ungkap pelapor.
Kondisi semakin memprihatinkan ketika tim media kembali menemukan sejumlah kayu olahan beserta kendaraan yang dimiliki saudara Inden Sitorus — yang dikaitkan dengan perkara tersebut — di sebuah lokasi di Kota Dumai. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih terus berjalan, seakan tidak tersentuh hukum. Bahkan hingga Selasa, 23 Agustus 2026, pihak yang diduga pelaku ilegal logging tersebut terus beroperasi melakukan penebangan kayu hutan di wilayah Bukit Sembilan, mengelolanya, serta mengangkut dan menjual hasilnya di berbagai wilayah Kota Dumai.

Ada hal lain yang juga menjadi tanda tanya besar. Dalam proses penyidikan, pada 18 Juni 2026 penyidik mengirimkan SP2HP kepada pelapor melalui pesan WhatsApp, namun dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dumai. Hal ini memunculkan dugaan ketidakberesahan prosedur dan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara.
Situasi tersebut mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Riau, khususnya Kota Dumai, karena perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas meskipun telah memasuki tahap penyidikan. Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah ada pihak yang melindungi? Apakah ada upaya memengaruhi aparat penegak hukum? Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelapor menegaskan, pihaknya berharap Satreskrim Polres Dumai dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Kami hanya meminta kepastian hukum. Barang bukti sudah ada, informasi sudah kami berikan, kenapa perkara ini mandek?” ujar pelapor.
Apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut, pelapor menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau maupun Divisi Propam Polri sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Masyarakat juga berharap komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol. Hery Heryawan, melalui program Green Policing dapat diwujudkan secara nyata hingga ke seluruh jajaran kepolisian, termasuk dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan dan peredaran kayu ilegal. Tidak hanya di tingkat pimpinan, tetapi benar-benar tercermin dalam kinerja di lapangan.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Riau diminta untuk segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti perkara ini. Jangan sampai penegakan hukum di wilayah Riau, khususnya Dumai, diragukan publik karena lemahnya penanganan kasus yang sudah terang benderang buktinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Dumai belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Tim media tetap menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian.( Amir/TIM-ANC)












