Stop Illegal Mining! Polisi Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sangir Jujuan

SOLOK SELATAN, Autenticnews.co,-

Kepolisian Sektor (Polsek) Sangir Jujuan, di bawah naungan Polres Solok Selatan, kembali menegakkan hukum dengan melakukan penertiban tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak dan meresahkan di wilayah hukumnya. Sejumlah peralatan penambangan ditemukan dan dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk peringatan keras bagi para pelaku maupun pihak yang mendukung kegiatan ilegal tersebut.

Operasi penertiban dan penindakan ini dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan, AKP Sudirman, S.H., dan melibatkan jajaran personel Polsek Sangir Jujuan dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Untuk mencegah penggunaan kembali, seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan di tempat. Adapun barang yang ditemukan dan dimusnahkan meliputi: satu unit dompeng, satu rol spiral, satu unit asbuk berbahan kayu, serta dua buah tempat pencucian material emas berupa karpet asbuk.

Tidak hanya sekadar memusnahkan peralatan, pihak kepolisian juga memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi penambangan untuk menandai kawasan tersebut dan mencegah adanya aktivitas yang kembali berlangsung. Selain itu, petugas turut memasang spanduk imbauan yang berisi larangan tegas melakukan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus mengingatkan bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas PETI.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mencegah dan menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin yang terbukti merusak lingkungan, mencemari sumber air, serta berpotensi besar membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat luas,” ujar AKP M. Yogie Biantoro dalam keterangannya.

Pihak kepolisian juga secara khusus mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, serta tidak menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.

Hingga saat ini, identitas para pelaku maupun pihak di balik berjalannya tambang ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Polisi berjanji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal maupun pengelola yang mengatur aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Apabila ditemukan adanya kegiatan PETI di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” tutup Kasat Reskrim.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Kabupaten Solok Selatan dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal. (AMIR -ANC)

Narasumber: Humas Polresta Solsel