PANDAN, TAPTENG, Autenticnews.co,-
Sabtu 13 Des 2025 sekira pukul 19.10 masuknya ambulan ke tempat pengungsian yang terletak di GOR dekat kantor Bupati Tapanuli Tengah membawa seorang Pasian yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Pandan, kabupaten Tapanuli Tengah, provinsi Sumatera Utara, karena habis masa waktu perawatan yang dibiayai oleh BPJS.
Melihat ada pasien yang diantar ke tempat pengungsian ihak Tim Media Autenticnews.co dan Media anuggrahpost.co langsung mendatangi GOR dan mengadakan konfermasi terkait dengan pasien berinisial (N) yang berasal dari desa Sumur Batu kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pasien tersebut rujukkan dari puskesmas Pinangsori yang mana pasien tersebut kenak dampak bencana alam, Pasien tersebut mengalami lumpuh, batuk, flu dan gangguan pernafasan.
Menurut pasien dia dikeluarkan dari rumah sakit umum pandan, karena menggunakan BPJS yang mana menurut pengakuan pasien bahwa dia harus dikeluarkan disebabkan sudah lewat waktu yang ditentukan oleh BPJS.
Namun diselah selah awak media sedang mewawancarai pasien tersebut ada beberapa pengungsi di GOR tersebut yang keberatan dengan kedatangan pasien, Mereka berpendapat kenapa dibuat di tempat pengungsian?
Kenapa tidak dipulangkan saja dimana puskesmas yang merujuknya, Mereka khawatir dampak dari pasien tersebut menular ke Anak-anak yang mengungsi di GOR,
Banyak pengungsi yang mempertanyakan Bagaimana tanggung jawabnya Pihak Rumah Sakit dan bagaimana pihak Dinas Kesehatan?
Terkesan bahwa Rumah sakit umum pandan dan dinas kesehatan main- main dalam menangani pasien tersebut, seakan akan tidak punya hati nurani, sehingga mengabaikan pasien yang mengalami Korban bencana alam.
Apakah mereka tidak memikirkan dampak dari pasien tersebut kepada pihak pengungsi ?
Apakah tempat pengungsian ini di jadikan juga sebagai tempat rawan nginap?
Jadi para pengungsi yang berada di GOR meminta Bapak Bupati Tapanuli Tengah untuk segera menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut. Dan memberikan sanksi kepada pihak Rumah Sakit dan kepala dinas kesehatan.
Sementara anggota DPR RI , Irma Chaniago dalam rapat komisi III di DPR RI menyampaikan bahwa pengobatan di rumah sakit yang dibiayai oleh BPJS tidak ada aturan yang membatasi waktu, yang ada pengobatan dirumah sakit sampai sembuh”, tegas nya.
Dalam hal ini, netizen Meminta kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara, untuk segera menindak tegas, pihak rumah sakit umum pandan dan dinas kesehatan, yang tidak bertanggungjawab terhadap pasiennya.( Tim- ANC dan Apc).












